– Oktober lalu, publik dihebohkan dengan pernikahan pasangan beda generasi, Tarman, 74, dan Sheila Arika, 24. Wajar saja, apa yang dilakukan pria asal Karanganyar, Jawa Tengah itu, memang membuat banyak orang geleng-geleng kepala.
Dalam akadnya, Tarman memberikan mahar fantastis berupa cek senilai Rp3 miliar. Ia juga menyertakan hadiah sebuah mobil mewah. Tak berhenti sampai di situ, para tamu undangan pun disebut-sebut mendapat uang jajan.
Namun kisah sensasional itu berakhir tragis. Tarman kini mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, cek yang dijadikan mahar itu diduga palsu. Ia resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polres Pacitan pada Kamis malam (4/12).
Kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, membenarkan adanya penahanan tersebut. Penyidik menilai unsur pemalsuan sudah terpenuhi. Masa penahanan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, kata Bajuri.
Sebelumnya, penyidik Polres Pacitan telah memeriksa keaslian cek tersebut dengan melibatkan bank penerbit. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menyimpulkan adanya dugaan pemalsuan.
Secara terpisah, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya juga menjaga nama baik pengantin dan keluarga yang terlibat dalam pemberitaan tersebut. “Penyidik telah bekerja profesional dan sesuai prosedur sejak laporan diterima,” tegasnya.
Ayub mengatakan, keterangan para saksi sudah dikumpulkan. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri alur transaksi hingga pihak-pihak yang diduga terlibat. Perkembangan signifikannya nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat, jelasnya.
Kapolri juga berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap penawaran pinjaman, transaksi atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar. “Pastikan legalitas dan konsultasikan dengan keluarga, perangkat desa atau polisi sebelum mengambil keputusan keuangan yang berisiko,” tambahnya.
Sebelum ditahan, Tarman sempat menjalani beberapa kali pemeriksaan. Beragam pengakuan ia sampaikan, salah satunya uang Rp. Cek senilai 3 miliar yang terindikasi palsu hilang usai pernikahan.
Penyidik juga menelusuri asal muasal cek berlogo bank swasta tersebut. Diakui Tarman, cek tersebut berasal dari temannya sekitar tujuh tahun lalu, hasil jual beli samurai.
Soal alasan penggunaan cek, Tarman menyatakan sebenarnya ia berniat memberikan mahar tunai sebesar Rp3 miliar. Karena dana belum tersedia, ia menjadikan cek sebagai simbol sementara.
NewsRoom.id









