Menjadi perantara suap dan meminta uang kepada SKPD

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Ayah Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK) juga berperan sebagai perantara suap ijon proyek putranya. Bahkan, HMK diduga juga meminta uang baik kepada pihak swasta maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tanpa sepengetahuan sang anak.

Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Ia menduga HMK juga menjadi perantara suap proyek putranya, ADK.

Jadi kalau SRJ diminta (uang), nah HMK juga minta, minta. Kadang tanpa sepengetahuan ADK, HMK sendiri yang minta,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Ditambahkannya, HMK juga meminta uang kepada SKPD di Kabupaten Bekasi, tanpa sepengetahuan ADK.

“Tanyakan sendiri, jangan hanya SRJ. Tadi ada pertanyaan, ada yang disegel, jadi tanyakan ke SKPD,” ujarnya.

Menurutnya, HMK bisa melakukan hal tersebut karena dia adalah ayah dari ADK yang merupakan Bupati Kabupaten Bekasi.

“Jadi kadang saya sendiri yang minta, kadang saya jadi perantara orang yang akan memberikan ADK lewat saudara HMK, kira-kira begitu,” ujarnya.

“Nah, itu informasi yang berhasil kami peroleh dari keterangan saksi dan tersangka, dalam hal ini Saudara SRJ yang menyatakan, begitulah perpindahan uangnya,” ujarnya.

Dalam kasus itu, HMK dan ADK ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta berinisial SRJ. ADK diduga menerima suap utang proyek senilai Rp9,5 miliar.

Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13, ini bagi pemberi Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan SRJ selaku pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.



NewsRoom.id

Berita Terkait

Kedengarannya Seperti Ombak di Laut
Kelakuan kejam Bripka AS dan Suyitno saat membunuh Faradila, mahasiswa UMM, terungkap dari fakta tersebut
Pandangan berbeda Texas A&M dalam menjalankan turnamen bola voli NCAA
Bupati Bekasi dan Ayahnya Resmi Ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait Dugaan Suap Ikat Proyek
Jaylen Brown dari Celtics Menjelaskan Mengapa Dia Mengalahkan Stephen Curry Satu lawan Satu
Kehancuran Bitcoin Sebenarnya Adalah Berita Hebat bagi Orang Biasa, Kata Ekonom
Memprediksi reaksi berlebihan terhadap CFP Putaran 1: Milik Kelompok Lima
Fotografer Segera 'Matikan' Permintaan Foto Pernikahan dari Pengantin Pria