KOTA ACE – Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak untuk mengadili kepala kejaksaan (Kajari) yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penegakan hukum yang setengah hati sama saja mencoreng wajah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan Jaksa Agung tidak bisa mengelak dari kewajiban mengadili anak buahnya yang ditangkap KPK. Jangan hanya berhenti pada posisi berputar.
Karena ini sudah menjadi rahasia umum, kalau tidak diproses sama saja menampar dan mempermalukan pemerintahan Prabowo, kata Fickar saat dihubungi Ini.com, Sabtu (27/12/2025).
Sejumlah Kajari yang terlibat OTT memang sudah dimutasi. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman digantikan Semeru. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu digantikan oleh Budi Triono. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, Afrilianna Purba digeser dan dipindahkan menjadi Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Kesehatan Peradilan pada Puskesmas Kejaksaan Agung.
Namun hanya Albertinus yang berstatus tersangka dan perkaranya ditangani langsung oleh KPK. Dua Kajari lainnya belum diproses secara pidana. Fickar menegaskan, mutasi jabatan tidak bisa dijadikan solusi atas dugaan korupsi yang terungkap melalui OTT. Jaksa Agung, kata dia, wajib menindak jajarannya yang kedapatan melakukan pemerasan atau suap.
“Jaksa Agung tidak bisa mengelak untuk mengambil tindakan hukum terhadap aparatnya yang kedapatan melakukan tindak pidana suap atau pemerasan,” kata Fickar.
OTT KPK dilakukan sejak Rabu (17/12/2025) di Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Penanganan perkara kemudian dibagi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.
Untuk kasus Banten, KPK melimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung karena lembaga ini sudah terlebih dahulu mengangkat kasus tersebut ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap warga Korea Selatan, dengan nilai awal pemerasan mencapai Rp941 juta.
Sementara penyidikan OTT di Hulu Sungai Utara masih ditangani KPK. Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Total aliran dana yang terungkap dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 2,64 miliar dengan bagian terbesar disinyalir Albertinus.
Sorotan masyarakat semakin tajam karena rangkaian OTT ini terjadi tak jauh dari seremonial penyerahan uang penyelamatan keuangan negara senilai Rp 6,6 triliun yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (24/12/2025). Sebelumnya, Prabowo juga hadir dalam penyerahan uang perkara CPO senilai Rp13,255 triliun. Total dana yang diklaim dikembalikan ke negara mencapai Rp19,855 triliun.
NewsRoom.id









