Pernah Periksa Boy Thohir dan Franky Widjaja, Kejaksaan Agung 'Terjebak Angin' dalam Skandal Surya Murahan? – Harian Aceh Indonesia

- Redaksi

Minggu, 14 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA ACE – Kasus skandal solar murah yang dinikmati korporasi besar milik pengusaha besar Boy Thohir, Franky Widjaja dan BBM yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,5 triliun membuktikan perlunya penegakan hukum di bidang BBM. Jika tidak, kasus ini akan terus terulang kembali karena tidak ada efek jera. Ekonom UPN Veteran-Jakarta, Achmad Nur Hidayat (ANH) mengaku heran dengan fenomena orang kaya yang dimanjakan dengan subsidi dan insentif. Termasuk subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, malah bocor ke masyarakat kaya.

Berdasarkan temuan lembaga penelitian Next Center yang menggunakan data Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) per Maret 2024, menunjukkan bahwa sebanyak 40 persen rumah tangga termiskin (desil 1 hingga 4) harus menjadi sasaran subsidi energi.

Namun sayangnya, praktiknya tidak demikian. Porsi subsidi terbesar justru dinikmati oleh keluarga menengah dan kaya (desil 5-10).

“Rakyat kecil yang uang belanjanya pas-pasan setiap bulannya, malah mensubsidi mereka yang mobilnya berjejer di garasi, atau yang rumahnya berharga miliaran rupiah. Ini tidak adil,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Lebih lanjut, Achmad Nur membuka APBN 2025 yang mengalokasikan subsidi energi hampir Rp400 triliun. Subsidi BBM Rp26,7 triliun, LPG Rp87 triliun, listrik Rp89,7 triliun. Ditambah dana kompensasi energi hampir Rp 191 triliun.

“Jika subsidi sebesar itu benar-benar melindungi masyarakat miskin dan rentan, bisa dikatakan itu adalah harga yang adil untuk keadilan sosial. Masalahnya, data menunjukkan cerita berbeda,” imbuhnya.

Jadi benar, kebocoran subsidi energi khususnya BBM bukanlah cerita fiksi. Bahkan ada korporasi besar yang nekat 'menggandeng' oknum Pertamina untuk mendapatkan solar dengan harga super murah. Bahkan melanggar aturan karena berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) Pertamina.

Dalam persidangan mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan yang merupakan terdakwa dugaan pengelolaan minyak mentah dan produk olahan PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025), terungkap fakta hukum yang mengejutkan.

Jaksa penuntut umum menyebut ada puluhan perusahaan yang diduga meraup untung besar dari pembelian solar super murah. Tidak mematuhi pedoman tata niaga sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran Bahan Bakar Industri dan Kelautan PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9. Akibatnya negara berpotensi merugi hingga Rp 2,5 triliun.

Perusahaan 'Penjarah' Tenaga Surya Murah

Siapa saja perusahaan yang terlibat? Sejumlah perusahaan besar yang tentu saja dimiliki oleh para pebisnis papan atas ikut terseret. Misalnya, PT Adaro Indonesia yang diketahui milik pengusaha Garibaldi 'Boy' Thohir, kakak Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, diduga meraup keuntungan Rp 168,51 miliar. Dan satu lagi PT Maritim Barito Perkasa yang terafiliasi dengan Adaro Logistics atau Adaro Group diduga merugi Rp. 66,48 miliar keuntungan.

Begitu pula dengan PT Beraul Coal yang berada di bawah Grup Sinarmas milik Franky Widjaja, diduga mendapat untung Rp 449,1 miliar dari pembelian solar super murah.

Dua perusahaan lagi yang tergabung dalam Grup Sinar Mas yakni PT Purnusa Eka Persada dan PT Arara Abadi menikmati keuntungan sebesar Rp 32,11 miliar. Jadi totalnya Rp 481,1 miliar yang diduga masuk ke kantong Sinarmas Group.

Perusahaan lainnya adalah PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) yang tergabung dalam Delta Dunia Group (DOID) meraup Rp 264,14 miliar, PT Merah Putih Petroleum milik PT Energi Asia Nusantara, dan Andita Naisjah Hanafiah meraup Rp 256,23 miliar.

Disusul PT Ganda Alam Makmur dari Titan Group yang berbagi bisnis dengan LX International asal Korea diduga meraup untung Rp 127,99 miliar; PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) melalui lima anak usahanya yang terafiliasi dengan Banpu Group asal Thailand diduga menerima Rp 85,80 miliar.

Selanjutnya, PT Vale Indonesia Tbk milik Vale SA asal Brazil diduga meraup keuntungan Rp 62,14 miliar. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, industri semen besar yang sebelumnya merupakan bagian dari Salim Group, kini menjadi bagian dari Heidelberg Materials AG asal Jerman, diduga 'menelan' keuntungan hingga Rp 42,51 miliar.

Ada pun perusahaan pelat merah yang diuntungkan dari skandal solar murah ini yakni PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di bawah MIND ID yang diduga meraup untung Rp 16,79 miliar. Sedangkan PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM), perusahaan kemitraan usaha antara PT Indotan Halmahera Bangkit dan Antam, diduga meraup keuntungan Rp 14,06 miliar.

Masalahnya, dua bulan kemudian, belum ada perkembangan signifikan dari fakta hukum yang dihadirkan jaksa. Penyidik ​​Kejaksaan Agung tidak memeriksa pihak-pihak yang disebutkan namanya.

Ujian Keberanian Jaksa Agung

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai seharusnya Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dari korporasi yang diuntungkan dari skandal solar murah. Kejaksaan Agung dapat memberikan sanksi pidana tambahan, berupa pencabutan izin usaha atau pembubaran korporasi.

Boyamin mengatakan, selama ini Kejaksaan Agung hanya berani membubarkan lembaga kecil seperti yayasan, melalui putusan pengadilan pada kasus lain. Namun, mereka tidak berani menghadapi perusahaan besar yang terlibat kasus besar seperti skandal solar murah.

“Karena beberapa yayasan yang melakukan pelanggaran tersebut juga dibubarkan oleh kejaksaan. Jadi perusahaannya juga harus dicabut izinnya dan dibubarkan,” kata Boyamin saat dihubungi Ini.com, Rabu (12/11/2025).

Ia menilai, sanksi pidana pokok berupa denda saja belum cukup untuk memberikan efek jera bagi korporasi atau pihak lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa demi mendapatkan keuntungan.

“Bukan hanya dihukum denda dan sebagainya. Baguslah kalau banyak orang yang melakukan itu. Jadi, menurut saya, harus segera dilakukan proses hukum agar ada yang jera,” ujarnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Lentera Polimer Berubah Bentuk Ini Bergerak Seperti Hidup
Simulasi Superkomputer Mengungkap Pergeseran Energi Gelap
Berita tim: Lintasa, Rice dan Timber kembali untuk Wolves | Berita tim | Berita
Orang yang berkepentingan dicari dalam penembakan mematikan di SC State
25 dan 1 Teratas: No. 5 UConn melengkapi daftar nonkonferensi dengan kemenangan atas Texas
Tombol point guard memimpin alur cerita utama St. Louis. John di depan jalan yang sibuk
Bertemu Untuk Menandatangani Jorge Polanco
Hari 16 Ligue 1: Ikuti Stade Rennais

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 03:21 WIB

Lentera Polimer Berubah Bentuk Ini Bergerak Seperti Hidup

Minggu, 14 Desember 2025 - 02:50 WIB

Simulasi Superkomputer Mengungkap Pergeseran Energi Gelap

Minggu, 14 Desember 2025 - 02:19 WIB

Berita tim: Lintasa, Rice dan Timber kembali untuk Wolves | Berita tim | Berita

Minggu, 14 Desember 2025 - 01:48 WIB

Pernah Periksa Boy Thohir dan Franky Widjaja, Kejaksaan Agung 'Terjebak Angin' dalam Skandal Surya Murahan? – Harian Aceh Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 - 01:17 WIB

Orang yang berkepentingan dicari dalam penembakan mematikan di SC State

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:15 WIB

Tombol point guard memimpin alur cerita utama St. Louis. John di depan jalan yang sibuk

Sabtu, 13 Desember 2025 - 23:44 WIB

Bertemu Untuk Menandatangani Jorge Polanco

Sabtu, 13 Desember 2025 - 23:13 WIB

Hari 16 Ligue 1: Ikuti Stade Rennais

Berita Terbaru

Headline

Lentera Polimer Berubah Bentuk Ini Bergerak Seperti Hidup

Minggu, 14 Des 2025 - 03:21 WIB

Headline

Simulasi Superkomputer Mengungkap Pergeseran Energi Gelap

Minggu, 14 Des 2025 - 02:50 WIB