-Seorang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipukul saat melakukan operasi penangkapan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, petugas tersebut dipukul saat hendak menangkap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna, pada Kamis, 18 Desember 2025.
Alhamdulillah kondisinya bagus, aman, kata Budi, Minggu 21 Desember 2025.
Tri Taruna berhasil melawan dan melarikan diri. Saat itu, salah satu petugas KPK dipukul. Namun berdasarkan kecukupan dua alat bukti, KPK tetap menetapkan Tri Taruna sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
“Sedang dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan (Tri) dan akan kami keluarkan DPO jika tidak ditemukan,” tambah Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 20 Desember 2025.
Asep mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejati Kalsel dalam pencarian Tri Taruna. Senada dengan itu, KPK berharap Tri Taruna mau kooperatif untuk menyerahkan diri.
“Kami juga akan koordinasi dengan keluarganya, biasanya mereka lari atau mendatangi kenalan atau keluarganya,” jelas Asep.
KPK resmi menetapkan 3 tersangka usai melakukan OTT. Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Kepala Kejaksaan Kabupaten HSU periode Agustus 2025-sekarang, Albertinus Parlinggoman Napitupulu; Kepala Intelijen HSU Asis Budianto; dan Tri Taruna Fariadi.
Dalam kasusnya, Albertinus, usai menjabat Kepala Kejaksaan HSU, diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta, baik langsung maupun melalui perantara yakni Asis Budianto dan Tri Taruna, serta pihak lain.
Uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana Albertinus yang melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah di lingkungan Pemkab HSU, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Pungli dilakukan melalui pengancaman demi memastikan Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang disampaikan ke Kejaksaan HSU terkait layanan tersebut tidak akan ditindaklanjuti dengan proses hukum.
Pada periode November-Desember 2025, Albertinus diduga menerima Rp 804 juta dari permintaan tersebut yang terbagi dalam dua klaster perantara.
Melalui perantara Tri Taruna yaitu penerimaan dari Rahman selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta, dari EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.
Melalui perantara Asis Budianto, penerimaan dari Yandi (YND) selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp 149,3 juta.
Sementara Asis yang merupakan perantara Albertinus pada periode Februari-Desember 2025 juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta.
NewsRoom.id









