– Kontroversi keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Kali ini, sejumlah instansi melapor ke Ombudsman RI terkait keabsahan ijazah Jokowi.
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mendatangi kantor Ombudsman RI untuk melaporkan sejumlah lembaga yang dinilainya terkait dengan polemik tersebut.
“Yang pertama saya laporkan adalah ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) sebagai pihak yang memberikan pelayanan dokumen,” kata Bonatua saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Senin (22/12/2025).
Selain ANRI, Bonatua juga melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan dua KPU daerah.
Saya juga lapor ke KPU Pusat, KPU DKI Jakarta, dan KPU Surakarta, karena fungsinya sama, ujarnya.
Bonatua menjelaskan, pemberitaan ini dilakukan agar persoalan ijazah Jokowi tidak bernasib seperti Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang keasliannya masih menjadi tanda tanya hingga saat ini.
“Makanya ini penting untuk ditelusuri. Kita telusuri dari tahun 2019, 2014, 2012, 2010, 2005, sampai tahun 1985, harus sama dan konsisten,” ujarnya.
Dalam laporannya, Bonatua juga melampirkan tiga alat bukti. Pertama, surat dari Balai Arsip Daerah Surakarta yang menyatakan tidak memiliki arsip ijazah Jokowi saat menjabat Wali Kota.
Kedua, saya membawa surat balasan dari atasan PPID Sekda DKI Jakarta yang menyatakan bahwa Lembaga Arsip Daerah DKI Jakarta juga tidak memiliki arsip-arsip tersebut, jelasnya.
Dan yang ketiga salinan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan ANRI juga tidak memiliki arsip itu, lanjut Bonatua.
NewsRoom.id









