Benar, Jaringan RisalePos”
Pemkab Way Kanan menegaskan larangan rangkap jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK) yang masih menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPK) atau perangkat desa, Kamis, 25/12/2025.
Ketentuan tersebut resmi dilaksanakan melalui Surat Edaran Bupati Way Kanan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Way Kanan Nomor 800/720/V.02-WK/2025 tanggal 24 Desember 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut surat Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penegasan status dan kewajiban PPPK.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, merupakan bagian dari aparatur pemerintah yang terikat pada perjanjian kerja, target kinerja, dan beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, rangkap jabatan dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu profesionalisme pelaksanaan tugas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Machiavelli Tarmizi menegaskan, kebijakan ini bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Way Kanan.
“Iya betul, sesuai aturan yang berlaku, PPPK paruh waktu tidak boleh menjabat sebagai anggota BPK atau perangkat desa. Setelah diangkat menjadi PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi target kinerja dan menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja.
(Eka Saputra, Jaringan RisalePos)
NewsRoom.id











