-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menawarkan solusi terkait polemik Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.
Menurut Mahfud, daripada melakukan uji materi Perpol 10/2025 di Mahkamah Agung (MA), lebih baik melakukan tinjauan eksekutif atau membiarkan Presiden Prabowo Subianto mengambil alih kewenangan tersebut.
Ada dua tinjauan eksekutif, satu di tingkat menteri, tidak perlu diundangkan atau dicabut dalam Berita Negara. Kedua, namanya Administratief Beroep, Presiden ambil alih, saya ambil alih, saya cabut, atau saya ambil alih dan keluarkan Perppu ya, kata Mahfud melalui akun YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis 18 Desember 2025.
Mahfud mengaku tidak merekomendasikan Perpol ini untuk diajukan uji materi ke MA karena pelaksanaannya bersifat tertutup, dan MA sendiri kerap mengambil keputusan kontroversial.
Selain itu, polemik ini belum bisa diuji legislatif karena belum masuk ke DPR. Sedangkan jika dimasukkan dalam Perppu, nantinya bisa menjadi undang-undang (UU).
Jadi saya tidak menyarankan ke MA apalagi ada yang bersurat ke PTUN, omong kosong kalau ke PTUN, PTUN itu keputusan, kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, executive review juga memberikan solusi jika Presiden Prabowo menyetujui aturan politik yang jelas-jelas tidak berdasar hukum, melanggar undang-undang, dan inkonstitusional.
“Yang terbaik adalah ditunda, dicabut, atau dibatalkan oleh Presiden,” kata Mahfud.
NewsRoom.id









