-Putri Candrawathi, istri Jenderal Ferdy Sambo sekaligus terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), mendapat remisi khusus Natal 2025 selama satu bulan dari masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.
Bu Putri Candrawathi mendapat remisi khusus selama satu bulan, kata Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang Ratmin kepada wartawan di Jakarta, Jumat 26 Desember 2025.
Remisi ini merupakan pengurangan masa hukuman bagi narapidana pada hari besar keagamaan sesuai agama masing-masing.
“Khusus remisi Natal diberikan bagi yang beragama Kristen atau Katolik. Masing-masing agama bisa mendapat remisi sesuai hari raya masing-masing,” jelas Ratmin.
Selain Putri Candrawathi, ada 25 warga binaan Lapas Kelas II A Tangerang lainnya yang mendapat remisi khusus Natal 2025.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dinyatakan bersalah oleh hakim karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Perannya adalah menggiring atau mempersilahkan korban menuju lokasi penembakan di rumah dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Atas kejadian tersebut, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
NewsRoom.id









