KOTA ACEH – Roy Suryo cs masih menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) setelah kasus khusus diajukan Polda Metro Jaya. Polda Metro menyatakan, ijazah asli Jokowi dikeluarkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ijazah asli ditunjukkan kepada Roy Suryo cs saat acara khusus pada Senin 15 Desember 2025.
“Kami juga sudah memastikan bahwa ijazah tersebut dikeluarkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Itu sesuai informasi yang kami peroleh dari hasil pemeriksaan,” kata Direktur Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Kamis (18/12/2025).
Iman menjelaskan, penyidik juga telah mengambil keterangan ahli berdasarkan keahlian dan kompetensi. Mereka memiliki sertifikasi keahlian dan kompetensi akademik.
Tentu saja dalam hal ini penegakan hukum merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada warga negara tanpa diskriminasi, kata Iman.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memastikan Roy Suryo cs tetap menjadi tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh, serta didukung bukti-bukti yang sah.
“Setelah pendidik melakukan proses penyidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan, kemudian berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara terhadap perkara yang dimaksud,” kata Iman.
Agensi Digital JetMedia
NewsRoom.id











