– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI TANGERANG, mendeportasi dan menahan warga negara Tiongkok yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin mengatakan, aksi tersebut diawali dengan Operasi Pengawasan Imigrasi Mandiri pada Jumat, 5 Desember 2025.
WNA tersebut diamankan di gudang dan kawasan industri Kosambi, Kabupaten Tangerang karena diduga melakukan kegiatan tidak sesuai izin.
Yaitu bekerja sebagai mekanik pada perusahaan yang tidak sesuai dengan perusahaan penjaminan.
Proses deportasi akan dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 17.00 WIB sampai selesai di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan diawasi petugas imigrasi, kata Hasanin, Kamis, 11 Desember 2025.
Hasanin mengatakan, WNA tersebut bernama Hu Junjie, pria berkewarganegaraan China.
Dia dikenakan deportasi dan penahanan karena melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“(Hu Junjie) dipulangkan menggunakan maskapai TransNusa nomor penerbangan 8B860 tujuan akhir Guangzhou, China,” ujarnya.
Tak berhenti sampai disitu, Hasanin mengatakan, aksi ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang.
Temuan ini membuktikan masih adanya orang asing yang mencoba menyalahgunakan izin tinggalnya untuk bekerja di luar ketentuan, tambahnya.
“Kami menegakkan hukum secara tegas namun tetap humanis. Kami akan menindak seluruh warga asing yang melanggar aturan sesuai aturan, termasuk melalui deportasi dan pencegahan jika diperlukan,” sambung Hasanin.
Sementara itu, Kepala Intelijen dan Penindakan Imigrasi, Bong Bong Prakoso Napitupulu menekankan pentingnya pengumpulan informasi dan operasi pemantauan independen.
Pengoperasian di kawasan industri ini dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan informasi yang kami temukan di lapangan, kata Bong Bong.
Saat ditemukan, kata Bong Bong, yang bersangkutan sedang menjalankan aktivitas sebagai mekanik di perusahaan yang bukan penjamin.
“Ini jelas pelanggaran izin tinggal. Kami akan terus memperkuat pengawasan di sektor-sektor yang rawan pelanggaran, terutama di kawasan pergudangan dan industri,” imbuhnya.
Menindaklanjuti, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang telah melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan, mengusulkan yang bersangkutan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Kemudian menyiapkan laporan tertulis, dan menginput data ke dalam Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) sesuai prosedur yang berlaku.
NewsRoom.id









