– Perbuatan Sarjan, tersangka suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, terungkap dalam kasus penerimaan uang proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, praktik suap yang dilakukan Sarjan tak hanya dilakukan terhadap Bupati Ade Kuswara.
Hal itu beralasan setelah Sarjan diketahui menjadi pedagang penyedia barang dan jasa sejak era bupati sebelum Ade Kuswara menjabat.
Ada kemungkinan Sarjan melakukan praktik suap pada periode pemerintahan sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya sudah mendapat informasi awal terkait rekam jejak Sarjan sebagai kontraktor rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Kami mendapat informasi awal bahwa Saudara SJ juga merupakan vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek pada periode bupati sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik KPK kini memperluas jangkauan penyidikannya.
Fokus utamanya adalah menelusuri apakah modus operandi project bond yang dilakukan Sarjan kepada Ade Kuswara juga diterapkan pada kepala daerah sebelumnya agar bisa memenangkan tender.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan mendalami, apakah suap proyek tersebut dilakukan oleh Pak SJ pada masa tempus (waktu) atau pada periode Bupati ADK saja, ataukah juga dilakukan pada periode-periode sebelumnya. Apakah ada cara serupa juga, itu yang akan kami selidiki,” kata Budi.
Upaya menelusuri jejak permainan Sarjan di masa lalu diperkuat dengan ditemukannya bukti-bukti baru.
Pada Rabu (24/12/2025), penyidik KPK menggeledah kediaman Sarjan di Desa Gabus Sangkil, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek 2025–2026 serta Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa flash disk.
Budi Prasetyo mengatakan, isi perangkat elektronik tersebut akan segera diekstraksi dan dianalisis.
Bukti digital ini dinilai krusial untuk mengungkap sejarah komunikasi dan perjanjian curang yang mungkin pernah terjadi.
Apalagi, KPK sebelumnya menemukan indikasi adanya upaya menghilangkan jejak dengan menghapus riwayat percakapan di ponsel tersangka.
“Nanti kami akan mempelajari dan menganalisis informasi yang ada di BBE tersebut,” jelas Budi.
Siapa sebenarnya Sersan?
Sarjan telah lama dikenal sebagai tokoh masyarakat dan kontraktor lokal di kawasan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Meski demikian, Sarjan juga dekat dengan dunia politik.
Ia digadang-gadang maju sebagai calon Wakil Bupati Bekasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, meski berakhir gagal.
Pria lulusan sarjana hukum ini kerap mengunggah kesehariannya di akun TikTok pribadinya, @sarjangabus.
Unggahan terakhirnya sebelum ditangkap KPK, Rabu (17/12/2025), Sarjan mengunggah foto dirinya dengan back song cover lagu Idgitaf berjudul “Siap Aku Sebelum Hujan”.
Ia juga mengunggah momen menyumbangkan bahan bangunan untuk pembangunan musala Nurul Hikmah di Tambun Utara.
Sebelumnya, pada 5 Desember 2025, Sarjan juga mengunggah foto bantuan berupa mie instan untuk korban banjir di Sumatera.
Beberapa waktu lalu, Sarjan menjadi sorotan karena mengundang Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke acara Mancing Mania Kali Gabus dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda pada 26 Oktober 2025.
Dalam kesempatan itu, Gibran terlihat tampil kasual dengan mengenakan kemeja flanel kotak-kotak yang dipadukan dengan celana panjang dan topi hitam, serta sepatu Vans.
Tak hanya mengajak Gibran ke acaranya, Sarjan rupanya juga berkunjung ke rumah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kota Solo, Jawa Tengah.
Momen tersebut terlihat dari unggahannya di TikTok pada 15 September 2025.
Selamat datang di rumah Pak De, terima kasih Pak @jokowi sudah meluangkan waktunya. Semoga sehat selalu amin, tulis Sarjan dikutip Tribunnews.com.
Jadi ATM Bupati Ade Kuswara
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Ade Kuswara Kunang kerap meminta uang proyek kepada Sarjan.
Tak tanggung-tanggung, uang yang diminta juga mencakup rencana perlindungan yang direncanakan pada tahun 2026.
Meski proyek tersebut masih dalam tahap perencanaan, Ade Kuswara sudah berkomunikasi dengan Sarjan dan meminta sejumlah uang.
“Proyek tahun 2026 ke atas sudah dikomunikasikan dengan Saudara SRJ, dan tersangka ADK sering meminta uang, padahal proyeknya sendiri belum ada,” jelas Asep, Sabtu (20/12/2025), dikutip dari TribunBekasi.com.
Praktek tersebut sudah dilakukan Ade Kuswara sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029.
Dalam kurun waktu satu tahun, Desember 2024-Desember 2025, Ade Kuswara diduga meminta paket proyek melalui perantara antara lain HM Kunang dan pihak lain.
Total uang jaminan yang diterima Ade Kuswara dan HM Kunang dari Sarjan mencapai Rp 9,5 miliar yang diberikan dalam empat kali penyerahan.
Selain itu, sepanjang tahun 2025 Ade Kuswara juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain sebesar Rp 4,7 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara.
Uang itu merupakan sisa titipan berikat keempat Sarjan yang diserahkan melalui perantara.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sedangkan Sarjan selaku pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung Sabtu (20/12/2025) hingga Kamis (8/1/2026).
NewsRoom.id









