– Sidang dugaan suap menghalangi penyidikan terkait kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa pengacara Marcella Santoso dan sejumlah pihak lainnya kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2025), seorang saksi mengungkap ada aliran dana ratusan juta rupiah ke Bareskrim Polri yang disebut-sebut sebagai tunjangan hari raya (THR).
Fakta mengejutkan itu terungkap saat seorang saksi bernama Rizki yang merupakan pegawai Firma Hukum Ariyanto Arnaldo (AALF) memberikan kesaksiannya. Pernyataan Rizki itu disampaikan setelah Hakim Ketua Effendi membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.
Dalam BAP Rizki yang dibacakan Ketua MK Effendi, Rizki disebut diminta pegawai kantor bernama Titin untuk menyerahkan dana senilai Rp500 juta kepada seseorang bernama Victor di lantai 17 Mabes Polri.
Saat itu Bu Titin meminta saya untuk mengantarkan uang Rp 500 juta kepada Pak Victor di lantai 17 Mabes Polri. Selain THR, saya juga dua kali mendatangi Pak Rizki di lantai 17 Bareskrim Polri, tapi saya tidak tahu berapa jumlahnya dan di bulan apa diserahkan, saya juga tidak tahu, kata Ketua Hakim Effendi saat membacakan BAP Rizki.
“Bagaimana dengan informasi ini?” tanya Hakim Effendi usai membacakan BAP.
Benar pak, kata Rizki saat ditanya Hakim Effendi tentang kebenaran BAP.
Selain itu, saksi juga mengaku sudah dua kali menyerahkan uang kepada seseorang bernama Rizki di lantai 17 Bareskrim Polri. Namun, dia mengaku belum mengetahui jumlah uang yang diserahkan dan waktu pasti penyerahannya.
Selain Rizki, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menghadirkan empat saksi lainnya yakni Melinda selaku Legal dan Litigasi Musim Mas Group, Feynita Susilo selaku eks karyawan AALF, Anissa Saviranda Rury dan Tasya Caroline Uli selaku Junior Associate AALF.
Kesaksian para saksi ini dihadirkan untuk memperkuat dakwaan terkait upaya menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor CPO.
Sedangkan terdakwa dalam persidangan perkara menghalangi keadilan dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) adalah advokat Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih.
Kemudian, terdakwa lainnya adalah Kepala Legal Jamsostek Wilmar Group Muhammad Syafei, Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV, dan M. Adhiya Muzakki.
NewsRoom.id









