Starbucks Akan Membayar $38,9 Juta Untuk Menyelesaikan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan Kota New York

- Redaksi

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garis Atas

Dengan tuduhan praktik ketenagakerjaan yang tidak adil di garis depan pemogokan “Pemberontakan Piala Merah” yang sedang berlangsung, Starbucks setuju untuk membayar $35,5 juta kepada lebih dari 15.000 pekerja di Kota New York, ditambah $3,4 juta sebagai denda perdata, karena melanggar Fair Workweek Act di Kota New York, menurut Departemen Perlindungan Konsumen dan Pekerja (DCWP) Kota New York.

Contoh 300x600

Fakta Penting

DCWP menetapkan bahwa Starbucks telah melakukan lebih dari 500.000 pelanggaran terhadap Fair Workweek Law di 300 lokasi kota, sejak tahun 2021.

Mengetahui bahwa para pekerja secara rutin tidak diberikan jadwal yang stabil dan dapat diprediksi serta kemampuan untuk mengambil shift tambahan, sehingga memaksa mereka untuk menjadi karyawan paruh waktu, sebagian besar barista akan menerima $50 untuk setiap minggu kerja dari Juli 2021 hingga Juli 2024.

Selain itu, penyelesaian ini memungkinkan pekerja yang mungkin mengalami pelanggaran setelah tanggal tersebut untuk menerima kompensasi setelah mengajukan pengaduan ke departemen, dan memberikan hak kepada pekerja kota yang diberhentikan karena penutupan toko untuk dipekerjakan kembali di lokasi terbuka lainnya.

Penyelesaian tersebut—penyelesaian perlindungan pekerja terbesar dalam sejarah Kota New York—diumumkan beberapa jam sebelum Walikota terpilih Zohran Mamdani dan Senator AS Bernie Sanders bergabung dalam barisan piket di sebuah toko Starbucks di Brooklyn.

Latar Belakang Kunci

Fair Workweek Act mewajibkan pengusaha makanan cepat saji NYC untuk memberikan jadwal rutin kepada pekerjanya 14 hari sebelumnya, pembayaran premi untuk perubahan jadwal, kesempatan untuk menolak waktu kerja tambahan, dan kesempatan untuk bekerja pada shift baru yang tersedia sebelum mempekerjakan pekerja baru. Selain itu, pemberi kerja tidak dapat menjadwalkan shift “penutupan”—shift penutupan pada suatu malam, diikuti dengan shift buka pada keesokan paginya—kecuali pekerja memberikan izin tertulis dan menerima premi sebesar $100 untuk mengerjakan shift tersebut. Dan pengusaha restoran cepat saji tidak boleh memecat atau mengurangi jam kerja pekerjanya lebih dari 15% tanpa alasan yang jelas dan harus mempekerjakan kembali pekerja yang diberhentikan di lokasi lain.

Agensi Digital JetMedia

Contoh 300250

NewsRoom.id

Berita Terkait

Perhiasan Berlian yang Dikembangkan Lab Meningkatkan Penjualan Kay, Zales, dan Jared Sebesar 6%
Ilmuwan Menangkap Partikel Hantu yang Mengubah Atom Jauh di Bawah Tanah
Ilmuwan Menemukan Titik Lemah yang Mengejutkan pada Penyakit Genetik Langka
AS Curang pada Drone Shahed-136 Iran
Dunia Sapi Laut yang Hilang Muncul Kembali di Bawah Gurun Qatar
Senyawa Cokelat Hitam Terkait Dengan Memperlambat Penuaan
Mereka Tidak Ingin Perekonomian Negara Kita Bangkit
Monev TA 2025: Kunci Transparansi dan Keberhasilan Pembangunan di Kampung Rantau Jaya

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 02:05 WIB

Perhiasan Berlian yang Dikembangkan Lab Meningkatkan Penjualan Kay, Zales, dan Jared Sebesar 6%

Kamis, 11 Desember 2025 - 01:34 WIB

Ilmuwan Menangkap Partikel Hantu yang Mengubah Atom Jauh di Bawah Tanah

Kamis, 11 Desember 2025 - 01:03 WIB

Ilmuwan Menemukan Titik Lemah yang Mengejutkan pada Penyakit Genetik Langka

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:01 WIB

AS Curang pada Drone Shahed-136 Iran

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:58 WIB

Dunia Sapi Laut yang Hilang Muncul Kembali di Bawah Gurun Qatar

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:25 WIB

Mereka Tidak Ingin Perekonomian Negara Kita Bangkit

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:52 WIB

Monev TA 2025: Kunci Transparansi dan Keberhasilan Pembangunan di Kampung Rantau Jaya

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:21 WIB

Setelah 50 Tahun, Ahli Kimia MIT Akhirnya Mensintesis Senyawa Anti Kanker yang Sulit Didapat

Berita Terbaru

Headline

AS Curang pada Drone Shahed-136 Iran

Kamis, 11 Des 2025 - 00:01 WIB