Ternyata Ini Motif 6 Pelaku Penganiaya 2 Debt Collector Hingga Tewas di Kalibata, Jakarta Selatan

- Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Enam anggota Polri dari Unit Pelayanan Mabes Polri diduga melakukan pemukulan terhadap dua mata elang atau debt collector hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2025) sore.

Kejadian bermula saat kedua korban menghentikan sepeda motor yang dikemudikan anggota Satuan Pelayanan Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, aksi penghentian dua lapas tersebut memicu emosi enam anggota Polri hingga berujung pada pengeroyokan.

Kendaraan (motor yang diberhentikan Matel) sebenarnya digunakan oleh anggota (Polri), dan inilah yang menjadi latar belakang kejadian tersebut, kata Trunoyudo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025) malam.

Polsek Pancoran menerima laporan penganiayaan tersebut pada Kamis pekan lalu sekitar pukul 15.45 WIB.

Satu korban, MET (41), meninggal di lokasi kejadian, sedangkan NAT (32) meninggal di RSUD Budi Asih, Jakarta Timur.

Tak lama setelah kejadian, terjadi kericuhan di sekitar lokasi setelah teman korban merusak sejumlah fasilitas warga.

Polisi mencatat kerusakan terjadi pada empat mobil termasuk taksi, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios terbakar, dan dua rumah warga rusak terkena kaca.

Baca juga: Pemprov DKI Bantu UMKM dan PKL yang Warungnya Terbakar Saat Bentrok di Kalibata Jaksel

Peristiwa tersebut mengakibatkan beberapa fasilitas warga rusak, kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Hasil penyelidikan menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.

Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Penerapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kata Trunoyudo



NewsRoom.id

Berita Terkait

Kyle Richards mengonfirmasi bahwa dia sedang menjalin hubungan setelah perpisahan Mauricio Umansky
Kutipan hari ini oleh Keanu Reeves: 'Bersyukurlah atas masa-masa sulit, itu hanya bisa membuatmu lebih kuat'
Tak Hanya 12 Tahun Penjara, 6 Polisi Penganiaya Eagle Eye Hingga Tewas Terancam Dipecat dari Polri
WWE NXT: 9 Desember 2025
Pratinjau Game #25 – Timberwolves di Warriors
Setelah ijazah Jokowi, kini tim Roy Suryo dan Dokter Tifa mengincar ijazah Wakil Presiden Gibran
Anthony Joshua berniat 'mengungguli, mengungguli, dan menyakiti' Jake Paul
Trojan USC Sesuai dengan Nama Panggilan 'Wide Receiver U'