-Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
Iya betul (Wakil Gubernur Babel Hellyana jadi tersangka), kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.
Sayangnya Trunoyudo belum menjelaskan lebih detail konstruksi kasus penetapan Hellyana sebagai tersangka.
Namun berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar dan diterima redaksi, Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 17 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, Hellyana didakwa melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memalsukan akta otentik dan/atau menggunakan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Penetapan tersangka ini juga berdasarkan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang disampaikan Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, pada Senin, 21 Juli 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI
NewsRoom.id









