– Peristiwa penyerangan terhadap lima prajurit TNI Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 6/Satya Digdaya dan sejumlah pegawai perusahaan oleh warga negara asing (WNA) asal China di Ketapang, Kalimantan Barat, menuai reaksi keras.
Peristiwa ini dinilai bukan sekadar konflik lapangan biasa, melainkan ancaman nyata bagi otoritas negara.
Pengamat Politik dan Keamanan Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting menyoroti adanya pelanggaran hukum ganda dalam kasus ini.
Fakta bahwa para TKA ini izin kerjanya sudah habis masa berlakunya, namun tetap tinggal dan bekerja di Indonesia, sudah merupakan pelanggaran hukum. Pelanggaran ini semakin parah ketika mereka melakukan kekerasan bersenjata terhadap warga sipil dan pejabat negara, kata Selamat Ginting pada Jumat, 19 Desember 2025.
Lanjutkan Selamat, negara mana pun di dunia tidak akan mentolerir tindakan seperti ini. Apalagi yang lebih mengkhawatirkan, penyerangan tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata tajam, senjata lunak, dan benda keras, sedangkan prajurit TNI yang berada di lokasi tidak membawa senjata dan malah harus menyelamatkan diri karena kalah jumlah.
Hal ini menunjukkan adanya tantangan langsung terhadap otoritas negara, bukan hanya konflik industrial atau kesalahpahaman di lapangan.
Kejadian ini juga mengungkap kesenjangan besar dalam pengawasan terhadap pekerja asing, khususnya di sektor pertambangan. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja aktif harus dievaluasi secara menyeluruh.
Ironisnya, investasi asing seharusnya membawa manfaat ekonomi dan transfer teknologi, bukan menimbulkan rasa tidak aman dan potensi konflik sosial di kawasan.
Untuk itu, pemerintah perlu tegas dan jelas terhadap pelakunya, dengan memproses hukum tanpa ragu dan tanpa beban politik.
“Hubungan diplomatik antar negara tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu atau korporasi. Justru, ketegasan hukum akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara berdaulat yang ramah investasi, namun tidak lemah dalam menjaga aturan. Kasus Ketapang juga menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap keamanan nasional tidak selalu datang dalam bentuk agresi militer,” kata Selamat.
Puluhan WNA asal China dikabarkan kini ditahan di Kantor Imigrasi Ketapang setelah diduga melakukan penyerangan terhadap anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD).
Saat ini WNA tersebut sedang diperiksa di Imigrasi. Imigrasi Pontianak dan Imigrasi Pusat juga hadir langsung di Ketapang, kata Komandan Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamalulael kepada wartawan.
Dari sini, Jamalulael mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak imigrasi dan kepolisian.
NewsRoom.id









