– Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan yang dikenal dengan akun YouTube Resbob resmi divonis drop out (DO) oleh Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Sanksi ini menyusul tindakan Resbob yang melontarkan ujaran kebencian terhadap warga Sunda dan Viking yang masih dicari polisi.
Rektor UWKS, Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat rektor dan rekomendasi Komisi Pembina Etik Mahasiswa.
“Menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya nomor 324 Tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor pada tanggal 14 Desember 2025,” kata Nugrahini dalam keterangan resmi, Senin. (15/12/2025).
Resbob terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Nugrahini menegaskan, ucapan Resbob yang viral di media sosial bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya akademik UWKS.
“Perlu kami tegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” tegas Nugrahini.
Menurut Nugrahini, keputusan DO yang dijatuhkan UWKS merupakan tanggung jawab moral dan kelembagaan kampus. Langkah ini diambil untuk menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman dan menghormati keberagaman.
“Keputusan ini merupakan tanggung jawab moral dan kelembagaan kita sebagai wujud penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman dan menghormati keberagaman,” ujarnya.
Selain dari segi akademis, kasus ini juga menarik perhatian polisi. Kepala Divisi Humas Polda Jabar Kompol Hendra Rochmawan meminta keluarga Resbob membujuk streamer tersebut agar menyerahkan diri agar proses hukum bisa berjalan lancar.
“Kami mohon kepada orang tua, saudaranya, jika ada komunikasi yang intens dari Resbob, agar melaporkan kepada kami dan menyerahkan diri kepada kami, agar proses ini dapat berjalan dengan baik,” kata Hendra, Senin (15/12/2025).
Hendra menambahkan, ujaran kebencian yang dilakukan Resbob telah menimbulkan luka hati bagi masyarakat, khususnya suku Sunda, dan memancing kemarahan berbagai pihak.
“Masyarakat yang menemukan, melihat, dan sebagainya bisa melaporkan kepada kami,” tambah Hendra.
Dalam kasus ini, polisi menerima dua laporan dengan nomor LPB674-XII 2025 SPKT Polda Jabar pada 11 Desember 2025.
Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri keberadaan Resbob di beberapa wilayah, termasuk kediaman orang tuanya di Jakarta, Surabaya, dan Pasuruan.
NewsRoom.id









