NewsRoom.id – Polisi telah menetapkan status tersangka kepada dua debt collector, yakni Bambang dan Robert, dalam kasus perampokan dan pengeroyokan saat mobil Avanza yang dikendarai AiptuFN alias Fandri ditarik paksa di parkiran Mall Palembang Square pada 23 Maret 2024. .
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua debt collector yang ditikam Aiptu Fandri dijemput paksa oleh anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel di rumah masing-masing, pada Rabu 24 April 2024, setelah dua kali tidak hadir di hadapan penyidik. menelepon tanpa alasan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Sirait menjelaskan, penetapan tersangka setelah pihaknya mendapat laporan dari istri korban Desrummaty yang melaporkan kejadian yang melibatkan kedua pelaku dengan cara merampok, memukul dan mencoba melakukan perampokan. . mencuri mobil korban Fandri di parkiran Palembang Square Mall pada 23 Maret 2024. .
Kejadian bermula saat korban bersama istri dan kedua anaknya datang ke Mall Palembang Square dari Lubuklinggau pada 23 Maret 2024 menggunakan mobil Avanza, ujarnya, Kamis 25 April 2024.
Saat itu, kedua pelaku bersama 12 temannya menghampiri korban dan melakukan intimidasi dengan mencoba mengambil paksa mobil yang dikendarai korban dengan alasan mobil yang dikendarai korban bermasalah.
Pelaku juga menyebut STNK mobil korban palsu sehingga terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Sebab saat itu korban bukan mau menyerahkan kendaraannya kepada pelaku, melainkan pelaku. “Dia masih berusaha mengambil kendaraan korban dengan mengambil kunci kontak, namun korban tetap menyimpannya,” ujarnya.
Yunar mengatakan, korban masuk ke dalam mobil dan ingin meninggalkan pelaku untuk menghindari keributan yang lebih besar di lokasi kejadian.
Saat korban hendak meninggalkan TKP, pelaku menghalangi jalur mobil korban dengan mobil Toyota Sigra warna putih milik pelaku. Bahkan, pelaku Bambang dan Robert langsung menghalangi laju kendaraan dengan duduk di depan mobil korban. Sehingga mereka kembali membalikkan mobil dan dihadang pelaku. “Ada keributan,” jelasnya. .
Namun terkait proses hukum Aiptu Fandri dalam kasus penembakan dan penikaman korban Deddi Zuheransyah, AKBP Yunar mengatakan, prosesnya saat ini masih di Bidpropam Polda Sumsel.
Lain halnya dengan laporan di Propam, tutupnya.
NewsRoom.id