2 Debt Collector yang Ditikam Aiptu Fandri Jadi Tersangka

- Redaksi

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Polisi telah menetapkan status tersangka kepada dua debt collector, yakni Bambang dan Robert, dalam kasus perampokan dan pengeroyokan saat mobil Avanza yang dikendarai AiptuFN alias Fandri ditarik paksa di parkiran Mall Palembang Square pada 23 Maret 2024. .

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua debt collector yang ditikam Aiptu Fandri dijemput paksa oleh anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel di rumah masing-masing, pada Rabu 24 April 2024, setelah dua kali tidak hadir di hadapan penyidik. menelepon tanpa alasan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Sirait menjelaskan, penetapan tersangka setelah pihaknya mendapat laporan dari istri korban Desrummaty yang melaporkan kejadian yang melibatkan kedua pelaku dengan cara merampok, memukul dan mencoba melakukan perampokan. . mencuri mobil korban Fandri di parkiran Palembang Square Mall pada 23 Maret 2024. .

Kejadian bermula saat korban bersama istri dan kedua anaknya datang ke Mall Palembang Square dari Lubuklinggau pada 23 Maret 2024 menggunakan mobil Avanza, ujarnya, Kamis 25 April 2024.

Saat itu, kedua pelaku bersama 12 temannya menghampiri korban dan melakukan intimidasi dengan mencoba mengambil paksa mobil yang dikendarai korban dengan alasan mobil yang dikendarai korban bermasalah.

Pelaku juga menyebut STNK mobil korban palsu sehingga terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Sebab saat itu korban bukan mau menyerahkan kendaraannya kepada pelaku, melainkan pelaku. “Dia masih berusaha mengambil kendaraan korban dengan mengambil kunci kontak, namun korban tetap menyimpannya,” ujarnya.

Yunar mengatakan, korban masuk ke dalam mobil dan ingin meninggalkan pelaku untuk menghindari keributan yang lebih besar di lokasi kejadian.

Saat korban hendak meninggalkan TKP, pelaku menghalangi jalur mobil korban dengan mobil Toyota Sigra warna putih milik pelaku. Bahkan, pelaku Bambang dan Robert langsung menghalangi laju kendaraan dengan duduk di depan mobil korban. Sehingga mereka kembali membalikkan mobil dan dihadang pelaku. “Ada keributan,” jelasnya. .

Namun terkait proses hukum Aiptu Fandri dalam kasus penembakan dan penikaman korban Deddi Zuheransyah, AKBP Yunar mengatakan, prosesnya saat ini masih di Bidpropam Polda Sumsel.

Lain halnya dengan laporan di Propam, tutupnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau
Ditpolsatwa Polri dan Universitas Trisakti Resmi Jalin Sinergi Edukasi, Konservasi, dan Pengabdian untuk Indonesia
Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa
Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali
Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%
Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super
Untuk perubahan trailer yang baik berubah
AI generatif menulis ulang aturan ritel

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:34 WIB

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:46 WIB

Ditpolsatwa Polri dan Universitas Trisakti Resmi Jalin Sinergi Edukasi, Konservasi, dan Pengabdian untuk Indonesia

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:33 WIB

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:29 WIB

Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:26 WIB

Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:24 WIB

Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:20 WIB

Untuk perubahan trailer yang baik berubah

Kamis, 5 Juni 2025 - 06:16 WIB

AI generatif menulis ulang aturan ritel

Berita Terbaru