NewsRoom.id – Seorang remaja berusia 16 tahun meninggal di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Polisi telah menangkap 2 pelaku bernama Arif Nugroho (48 tahun) alias Sebastian dan seorang pria berinisial AB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjelaskan, korban menawarkan jasa prostitusi atau Open BO kepada pelaku. Pelaku memesan jasa korban melalui media sosial.
Pengakuan yang bersangkutan (mengenal korban) melalui media sosial, kata Bintoro dalam jumpa pers, Jumat (26/4).
Menurut Bintoro, pelaku melakukan pengenalan melalui korban lain yang masih hidup. Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah 'bermain' dengan korban sebanyak 4 kali.
Jadi, seperti yang disampaikan pelaku, setelah kami lakukan interogasi dan pemeriksaan, kami lakukan sebanyak 4 kali dengan korban, khususnya korban yang masih hidup, kata Bintoro.
Pasalnya, inisial FA yang meninggal dunia dikenalkan kepada pelaku melalui A (korban yang masih hidup). Karena A disebut pelaku atas nama Bas, A mengundang adik FA untuk hadir. TKP,” imbuhnya
Sesampainya di hotel, pelaku kemudian menyuguhkan ekstasi dan minuman bercampur sabu kepada korban. Akibatnya, korban meninggal akibat kejang yang diduga overdosis.
Saat ini kedua pelaku bernama Arif Nugroho alias Sebastian dan seorang pria berinisial AB telah ditangkap. Mereka juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3 pucuk senjata api ilegal.
Adapun barang bukti yang kami amankan, ada 3 pucuk senjata api genggam, kemudian 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 buah handphone, uang tunai Rp1,5 juta, pakaian korban, 1 buah mobil BMW yang digunakan pelaku untuk antar jemput. . korban. “Selanjutnya kami juga menyita 3 alat bantu seks,” jelas Bintoro.
Bintoro mengaku masih mendalami asal muasal senjata api tersebut, termasuk tujuannya. Sebab pelaku mengaku berprofesi sebagai pengusaha.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal Hubungan Seksual dengan Anak.
Selain itu, polisi juga menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Bintoro.
NewsRoom.id