NewsRoom.id – Dua tersangka ditangkap Polres Jakarta Selatan dalam kasus tewasnya gadis berusia 16 tahun di sebuah hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (22/4).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Terungkap, korban tewas dan remaja korban lainnya –yang masih hidup–menawarkan jasa prostitusi atau membuka BO kepada kedua tersangka.
“Setelah kami minta keterangan kepada korban berinisial AP (korban yang masih hidup), mereka menyatakan saat kejadian sedang membuka BO,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
Lantas berapa tarif yang dipatok kedua korban atas jasanya saat disewa oleh kedua tersangka?
Jadi mereka minta layanan seksual dan diberi imbalan Rp1,5 juta, kata Kanit Reskrim.
Hal itu sesuai dengan keterangan Arif Nugroho alias Sebastian (48) yang merupakan tersangka utama. Kepada polisi, dia mengaku dikenalkan kepada korban oleh temannya yang berprofesi sebagai Female Companion (LC).
“Saya kenal korban dan juga teman saya LC,” kata Sebastian yang mengenakan baju penjara berwarna oranye bernomor 28.
Bintoro mengatakan, saat kejadian kedua korban sedang hendak menuju hotel. Setelah itu, aktivitas seksual terjadi di kamar hotel. Namun pelaku juga menyuapi keduanya dengan narkoba.
“Saat kejadian, baik korban meninggal dunia maupun yang masih hidup diberikan obat-obatan jenis Inex dan juga minuman bercampur sabu,” jelas Bintoro.
Usai diberi minuman, salah satu korban sempat kejang dan meninggal dunia. Karena panik, Sebastian menyuruh dua orang, E dan I, untuk membawa korban ke RSUD Kebayoran Baru. Dari situlah kasus tersebut akhirnya terungkap. Belum diketahui siapa E dan saya.
Sebastian dan tersangka lainnya, AB, dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yakni Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki pistol ilegal.
Dan/atau persetubuhan dengan anak atau pencabulan anak atau eksploitasi anak, merupakan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, kata Bintoro.
“Para tersangka ini juga kami dakwa dengan kepemilikan senjata api tanpa izin, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Jaringan NewsRoom.id
Terkait
NewsRoom.id