NewsRoom.id – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat (26/4/2024 ).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Laporan itu dibuat atas dugaan Nurul Ghufron menghalangi proses penyidikan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan Dewas KPK.
“Kami dari IM57 datang ke Dewas KPK untuk melaporkan tindakan pimpinan KPK atas nama Nurul Ghufron,” kata mantan penyidik KPK Novel Baswedan di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Novel mengatakan, tindakan Ghufron dinilai bertentangan dengan tugas yang diemban pimpinan KPK. Dan, bertentangan dengan upaya menjunjung tinggi nilai integritas KPK.
Yang dimaksud Novel terkait pemberitaannya terkait Albetina Ho yang sedang menjalankan tugasnya, yakni memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Jaksa KPK, di mana Ghufron mempermasalahkan penggunaan data PPATK.
Lalu yang kedua, upaya Nurul Ghufron mengajukan gugatan ke PTUN agar pelanggaran yang sudah melewati satu tahun bisa kadaluwarsa atau kadaluwarsa.
Menurut Novel, langkah Ghufron melaporkan Albertina Ho dan menggugat Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) ke PTUN Jakarta merupakan upaya menghalangi proses penyidikan dugaan pelanggaran etik.
Pasalnya, Dewas KPK tengah mengusut dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufron yang diduga menyalahgunakan jabatannya dengan membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.
“Apa yang dilakukan merupakan upaya menghalangi pemeriksaan etik yang merupakan masalah serius,” kata Novel.
Menurut Novel, Ghufron berupaya mengalihkan persoalan dugaan pelanggaran etiknya yang kini tengah didalami Dewas KPK. Oleh karena itu, Novel meminta Dewas KPK juga mengusut maksud laporan dan gugatan yang diajukan Ghufron ke PTUN.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menyatakan Dewas KPK berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut, meski Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewas, Albertina Ho.
“Akan diselesaikan secepatnya,” kata Syamsuddin Haris, dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).
Syamsuddin juga meminta masyarakat terus memantau langkah Dewas dalam menangani dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nurul Ghufron.
Tunggu saja, kata Syamsuddin.
Dewas sendiri akan menggelar sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nurul Ghufron pada bulan depan. Uji coba pertama rencananya akan digelar pada 2 Mei 2024.
Iya, sidangnya mulai 2 Mei. Pak NG sudah didengarkan, kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi terpisah.
Nurul Ghufron sebelumnya diketahui melaporkan salah satu anggota dewan pengawas ke Dewan Pengawas KPK. Dia menduga ada penyalahgunaan wewenang.
Dia mengatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai komisi antirasuah. Dia mengatakan Dewas KPK tidak punya kewenangan karena bukan aparat penegak hukum.
Baru-baru ini, Ghufron diketahui juga pernah terlibat kasus dugaan pelanggaran etik yang tengah didalami Dewas KPK.
Ghufron sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai anggota KPK dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.
Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean angkat bicara soal Albertina yang dilaporkan Ghufron karena berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut transaksi aneh jaksa berinisial TI. Menurut Tumpak, Albertina tidak melanggar apapun.
Tumpak menegaskan, koordinasi Albertina dengan PPATK merupakan bagian dari tugasnya. Selama bertugas, kata Tumpak, Albertina juga dibekali surat tugas.
“Itu tugas Dewas. Itu pekerjaannya. “Iya, ada (surat tugas),” kata Tumpak.
Namun Tumpak belum mau bicara banyak soal laporan yang disampaikan Ghufron. Tumpak juga tak mau berspekulasi bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang sedang ditangani.
Namun yang jelas Tumpak menilai tidak ada yang salah dengan koordinasi yang dilakukan Albertina dengan PPATK. “Apa yang melanggar etika? “Tidak ada pelanggaran di sana,” kata Tumpak.
NewsRoom.id