NewsRoom.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN mengusulkan perubahan definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada KPR subsidi dari yang sebelumnya berpenghasilan di bawah Rp 8 juta, ditingkatkan menjadi Rp 8-15 juta per bulan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dengan begitu, pekerja dengan upah Rp8-15 juta bisa mendapatkan KPR subsidi. Terkait hal tersebut, Senior NewsRoom.id Presiden Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai kriteria masyarakat berpendapatan rendah adalah masyarakat yang berpenghasilan sekitar upah minimum atau di bawah upah minimum.
Namun yang menjadi dilema adalah nilai upah tersebut belum masuk dalam kriteria Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bank, sehingga ada usulan kriterianya berada di angka Rp 8-15 juta.
Keuntungan usulan Rp 8-15 juta adalah bankable bagi masyarakat dengan pendapatan di angka tersebut, kata Trioksa.
Usulan BTN tersebut untuk mendukung pencapaian program baru pemerintah Presiden terpilih Prabowo Subianto yang menargetkan pembangunan 3 juta rumah subsidi.
Trioksa berpendapat bahwa subsidi sebaiknya diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah, khususnya masyarakat berpendapatan minim. “Dan untuk itu mungkin yang tepat adalah rumah atau rusun dengan harga terjangkau dan sesuai dengan penghasilan Anda,” lanjut Trioksa.
Selain pengertian MBR, Bank BTN juga mengusulkan jangka waktu KPR subsidi yang saat ini mencapai 20 tahun, dibatasi menjadi 10 tahun.
Dengan meningkatkan batas pendapatan MBR, BTN berharap dapat menarik minat pengembang untuk mengembangkan rumah subsidi yang lebih sesuai seperti tipe 36 hingga 40.
Jaringan NewsRoom.id
Terkait
NewsRoom.id