Presiden Jokowi Tandatangani UU DKJ, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

- Redaksi

Minggu, 28 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKJ). Undang-undang ini mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Kepulauan (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Undang-undang yang diteken Jokowi pada 25 April 2024 itu menegaskan Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global. “Dengan undang-undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” bunyi Pasal 2 UU DKJ, dikutip MNC Portal, Sabtu (27/4/2024).

Undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat jasa dan kegiatan keuangan, serta pusat kegiatan usaha nasional, regional, dan global.

Sedangkan pada Pasal 10, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dipimpin oleh seorang Gubernur dibantu oleh seorang Wakil Gubernur yang dipilih langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh lebih dari 50% (lima puluh persen) suara ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.”

Dalam Undang-Undang DKJ ini, pemerintah provinsi berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten atau kota yang berlaku umum berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah.

Kemudian, Pasal 51 UU tersebut juga mengatur tentang pembentukan Kawasan Aglomerasi. Hal ini untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan daerah sekitarnya.

“Wilayah aglomerasi sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi wilayah Daerah Istimewa Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tanggerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tanggerang, Kota Tangsel, dan Kota Bekasi,” tulisnya. Hukum.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Bireuen Bersinergi Tangani Dampak Sosial Pasca Banjir
Ayah Bilqis bercerita tentang perubahan sikap putrinya setelah diculik dan ditemukan di hutan suku Anak Dalam
Mengapa Kucing, Anjing, dan Bahkan Paus Terkena Penyakit Manusia
Para Astronom Mengungkap Struktur Besar Tersembunyi di Sekitar Gugus Bintang Pleiades
Pelatihan Elemenya MS Project Tingkatkan Kompetensi Siswa dan Guru SMK Gutama
Kelakuan Gus Elham jauh dari sikap seorang dai
Menggunakan “Molekul Kebahagiaan” Kunci Saluran Tembakau dan Ganja di Otak
Strategi Vitamin D Baru Mengurangi Setengah Risiko Serangan Jantung Kedua

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 20:02 WIB

Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Bireuen Bersinergi Tangani Dampak Sosial Pasca Banjir

Rabu, 12 November 2025 - 19:31 WIB

Ayah Bilqis bercerita tentang perubahan sikap putrinya setelah diculik dan ditemukan di hutan suku Anak Dalam

Rabu, 12 November 2025 - 17:27 WIB

Mengapa Kucing, Anjing, dan Bahkan Paus Terkena Penyakit Manusia

Rabu, 12 November 2025 - 16:56 WIB

Para Astronom Mengungkap Struktur Besar Tersembunyi di Sekitar Gugus Bintang Pleiades

Rabu, 12 November 2025 - 16:25 WIB

Pelatihan Elemenya MS Project Tingkatkan Kompetensi Siswa dan Guru SMK Gutama

Rabu, 12 November 2025 - 14:22 WIB

Menggunakan “Molekul Kebahagiaan” Kunci Saluran Tembakau dan Ganja di Otak

Rabu, 12 November 2025 - 13:51 WIB

Strategi Vitamin D Baru Mengurangi Setengah Risiko Serangan Jantung Kedua

Rabu, 12 November 2025 - 13:20 WIB

Pemerintah Desa Rantau Temiang Kecamatan Banjit Bersama Koramil 427-05/Banjit: Gelar Pengabdian Masyarakat Pembangunan Mushola Rohmatul Hidayah Dusun 5

Berita Terbaru