NewsRoom.id – Setelah UUD 1945 diamandemen sebanyak empat kali, dinamika politik nasional ditandai dengan pergeseran drastis ke arah liberalisme. Hal ini ditandai dengan pemilihan presiden langsung dan hegemoni partai politik.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Menurut Guru Besar ITS 10 November Surabaya yang juga penggagas gerakan kembali ke teks asli UUD 1945, Prof Daniel M. Rosyid, partai politik telah melakukan monopoli politik secara radikal sesuai UUD 2002. (UUD 1945). Konstitusi sebagaimana telah diamandemen).
“Hanya partai politik yang berhak mengusung calon presiden dan wakil presiden melalui proses gosip, tidak terbuka. Kedaulatan rakyat secara diam-diam diambil alih oleh partai politik. Pada akhirnya kedaulatan hanya ada di tangan partai politik. Presiden hanya pengurus partai dan pemilih (rakyat) hanya bos politik, kata Prof Daniel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/4).
Bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan tokoh nasional lainnya, pakar teknologi pelayaran ini terus kritis terhadap kondisi bangsa pasca amandemen UUD 1945.
Lanjutnya, partai politik kini sudah kehilangan semangat kebangsaan yang berdasarkan Pancasila.
“Partai politik di republik ini sangat kuat dan (seperti) swasta,” tegasnya.
Mengutip Chomsky, Daniel mencontohkan organisasi paling berbahaya di dunia, Partai Republik AS yang menolak upaya pengurangan emisi karbon dan mendorong perlombaan nuklir.
Sedangkan dalam sejarah Indonesia, ada beberapa pihak yang memegang hegemoni kemudian melakukan tirani terhadap rakyat.
“Di zaman Orla (Orde Lama), partai yang berkuasa adalah PKI. Di era Orde Golkar. Dalam 10 tahun terakhir, partainya adalah PDIP. “Setelah mengusung Prabowo ke dalam kabinetnya, kini Jokowi berselisih dengan PDIP,” jelasnya.
“Banyak profesor dan tokoh yang sebelumnya bersusah payah membela Jokower, kini berusaha menggulingkan Jokowi yang dituding merusak demokrasi dan menyalahgunakan kekuasaan,” ujarnya.
Namun, lanjut Daniel, sumber permasalahan politik Indonesia saat ini bukan pada Jokowi, melainkan sistem ketatanegaraan yang berdasarkan UUD 2002.
“Sekarang saatnya kita menuntut reformasi partai politik agar politik kita tidak bingung dan kembali ke teks asli UUD 1945,” ujarnya.
NewsRoom.id