Berikut 17 bandara yang diturunkan kasta, dihilangkan status internasionalnya

- Redaksi

Minggu, 28 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 17 bandara dicabut status bandara internasionalnya oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penunjukan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.

Dalam keputusan menteri tersebut, terdapat 17 bandara yang berstatus bandara internasional di Indonesia, dari semula 34 bandara internasional.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, hal itu dilakukan untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang terpuruk di masa pandemi COVID-19.

“KM 31/2004 diterbitkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pascapandemi dengan menjadikan bandara tersebut sebagai hub internasional (feeder) di negara sendiri,” kata Adita dalam rilis resmi, dikutip Sabtu (27/4).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dari 34 bandara internasional yang dibuka pada tahun 2015-2021, hanya sedikit bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara.

Bandara-bandara tersebut antara lain Soekarno-Hatta (Jakarta), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Juanda (Surabaya), Sultan Hasanuddin (Makassar), dan Kualanamu (Medan). Sementara itu, beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak pendek dari/ke satu atau dua negara.

Bahkan, berdasarkan data tersebut, ada bandara internasional yang tercatat beberapa kali melaksanakan penerbangan internasional atau tidak memiliki layanan penerbangan internasional sama sekali.

Kondisi ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam penggunaannya.

“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke negara tertentu dan tidak melayani penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional sebenarnya bisa dinikmati oleh negara lain,” kata Adita.

Berikut daftar 17 bandara yang bersifat domestik:

1. Bandara Maimun Saleh Sabang

2. Bandara Sisingamaraja XII, Silangit

3. Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang

4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang

5. Bandara Raden Inten II Lampung

6. Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjung Pandan

7. Bandara Husein Sastranegara Bandung

8. Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta

9. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang

10. Bandara Adi Soemarno Solo

11. Bandara Banyuwangi,Banyuwangi

12. Bandara Supadio Pontianak

13. Bandara Juwata, Tarakan

14. Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin

15. Bandara El Tari Kupang

16. Bandara Pattimura, Ambon

17. Bandara Frans Kaiseipo, Biak

Daftar 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat

4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau

6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok Tengah NTB

13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

15. Bandara Sam Ratulangi Manado Sulawesi Utara

16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua

17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Terus Melayani Penerbangan Luar Negeri

Meski kehilangan status bandara internasional, beberapa bandara yang kini berstatus bandara domestik, pada prinsipnya masih dapat melayani penerbangan luar negeri dengan tujuan tertentu untuk sementara waktu.

Namun dengan syarat diperolehnya penetapan Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Peraturan Kebandarudaraan Nasional yaitu untuk hal-hal tertentu kegiatan, antara lain:

A.kenegaraan;

B. Kegiatan atau peristiwa yang bersifat internasional;

C. Embarkasi dan Debarkasi Haji;

D. Mendukung pertumbuhan perekonomian nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau

e. Penanggulangan Bencana.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan menemukan penyebab bunga bangkai mengeluarkan bau daging busuk
Ketika Hype Ritel Menjadi Pedang Bermata Dua
Menanam Pohon di Tempat yang Salah Sebenarnya Dapat Mempercepat Pemanasan Global, Para Ilmuwan Memperingatkan
Sebuah kampanye diluncurkan untuk menuntut kepergian dua jurnalis Al Jazeera yang terluka di Gaza
Terobosan Matahari: Para Ilmuwan Mendefinisikan Ulang Cetak Biru Unsur Matahari
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Kunjungan Resmi, Presiden Prabowo Subianto Disambut Upacara Kehormatan di Istana Pemerintah Peru Kunjungan Resmi, Presiden Prabowo Subianto Disambut Upacara Kehormatan di Istana Pemerintah Peru
Sampul minggu ini
Disney Telah Memindahkan Film Star Wars Tanpa Judul Dari Jadwal Mendatang

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 20:16 WIB

Ilmuwan menemukan penyebab bunga bangkai mengeluarkan bau daging busuk

Sabtu, 16 November 2024 - 18:43 WIB

Ketika Hype Ritel Menjadi Pedang Bermata Dua

Sabtu, 16 November 2024 - 18:12 WIB

Menanam Pohon di Tempat yang Salah Sebenarnya Dapat Mempercepat Pemanasan Global, Para Ilmuwan Memperingatkan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:10 WIB

Sebuah kampanye diluncurkan untuk menuntut kepergian dua jurnalis Al Jazeera yang terluka di Gaza

Sabtu, 16 November 2024 - 16:39 WIB

Terobosan Matahari: Para Ilmuwan Mendefinisikan Ulang Cetak Biru Unsur Matahari

Sabtu, 16 November 2024 - 14:35 WIB

Sampul minggu ini

Sabtu, 16 November 2024 - 13:33 WIB

Disney Telah Memindahkan Film Star Wars Tanpa Judul Dari Jadwal Mendatang

Sabtu, 16 November 2024 - 11:29 WIB

Bagaimana Kemitraan Ikonik Membentuk Masa Depan Fesyen

Berita Terbaru

Headline

Ketika Hype Ritel Menjadi Pedang Bermata Dua

Sabtu, 16 Nov 2024 - 18:43 WIB