Sebanyak 17 bandara dicabut status bandara internasionalnya oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penunjukan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.
Dalam keputusan menteri tersebut, terdapat 17 bandara yang berstatus bandara internasional di Indonesia, dari semula 34 bandara internasional.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, hal itu dilakukan untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang terpuruk di masa pandemi COVID-19.
“KM 31/2004 diterbitkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pascapandemi dengan menjadikan bandara tersebut sebagai hub internasional (feeder) di negara sendiri,” kata Adita dalam rilis resmi, dikutip Sabtu (27/4).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dari 34 bandara internasional yang dibuka pada tahun 2015-2021, hanya sedikit bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara.
Bandara-bandara tersebut antara lain Soekarno-Hatta (Jakarta), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Juanda (Surabaya), Sultan Hasanuddin (Makassar), dan Kualanamu (Medan). Sementara itu, beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak pendek dari/ke satu atau dua negara.
Bahkan, berdasarkan data tersebut, ada bandara internasional yang tercatat beberapa kali melaksanakan penerbangan internasional atau tidak memiliki layanan penerbangan internasional sama sekali.
Kondisi ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam penggunaannya.
“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke negara tertentu dan tidak melayani penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional sebenarnya bisa dinikmati oleh negara lain,” kata Adita.
Berikut daftar 17 bandara yang bersifat domestik:
1. Bandara Maimun Saleh Sabang
2. Bandara Sisingamaraja XII, Silangit
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang
5. Bandara Raden Inten II Lampung
6. Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjung Pandan
7. Bandara Husein Sastranegara Bandung
8. Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta
9. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang
10. Bandara Adi Soemarno Solo
11. Bandara Banyuwangi,Banyuwangi
12. Bandara Supadio Pontianak
13. Bandara Juwata, Tarakan
14. Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin
15. Bandara El Tari Kupang
16. Bandara Pattimura, Ambon
17. Bandara Frans Kaiseipo, Biak
Daftar 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok Tengah NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi Manado Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
Terus Melayani Penerbangan Luar Negeri
Meski kehilangan status bandara internasional, beberapa bandara yang kini berstatus bandara domestik, pada prinsipnya masih dapat melayani penerbangan luar negeri dengan tujuan tertentu untuk sementara waktu.
Namun dengan syarat diperolehnya penetapan Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Peraturan Kebandarudaraan Nasional yaitu untuk hal-hal tertentu kegiatan, antara lain:
A.kenegaraan;
B. Kegiatan atau peristiwa yang bersifat internasional;
C. Embarkasi dan Debarkasi Haji;
D. Mendukung pertumbuhan perekonomian nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau
e. Penanggulangan Bencana.
NewsRoom.id