MK Sebut PDIP Tak Cukup Bukti Jika PSI Minta Suara Nol di Dapil Papua Tengah

- Redaksi

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menilai PDI Perjuangan kurang bukti terkait isi permohonan yang meminta suara PSI menjadi 0 pada Pemilu Legislatif 2024 di daerah pemilihan Papua Tengah.

Sebab, PDIP mempermasalahkan hasil perolehan suara di lima daerah pemilihan, yakni Papua Tengah 3, Papua Tengah 5, Puncak 2, Puncak 3, dan Puncak 4.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sebab, PDIP menilai pemungutan suara di lima dapil tersebut menggunakan sistem noken alias sistem ikat. Namun Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mempertanyakan apakah kelima dapil tersebut benar-benar menggunakan sistem noken.

“Apakah sistem pengikatan ini asli atau masih ada komponen dari daerah pemilihan Saudara (pejabat umum PDIP) yang menggunakan sistem one man one vote? Pemilu Legislatif PHPU 2024 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (29/4).

Ia kemudian mengaku belum menemukan cukup bukti terkait petitum PDIP yang ingin menghilangkan suara PSI di Dapil Papua Tengah 5.

“Saudara, di dapil PDI-Perjuangan 5 Papua Tengah saat ini sudah ada suara PSI nihil, nah saudara saya cari bukti-bukti pendukung untuk melihat apakah memang ada, karena ini yang mengikat sistem menurut saudara ya? “Yah, saya tidak melihat ada bukti data yang bisa menghilangkan hal itu,” jelas Guntur.

Ia kemudian meminta kuasa hukum PDIP menyertakan bukti tambahan terkait permintaan pembatalan suara PSI di dapil Papua Tengah 5. Bukti itu disertakan agar KPU RI selaku pihak terkait dan Bawaslu RI bisa dimintai tanggapan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua panel menyatakan pemohon dapat menyertakan bukti-bukti hingga sebelum sidang putusan PHPU Pemilu Legislatif 2024. Namun, pencantuman alat bukti selain hari ini akan menjadi kewenangan hakim Mahkamah Konstitusi. Sebab, KPU dan Bawaslu RI bisa saja tidak merespons ketika ada bukti baru.

“Apabila alat bukti pemohon tidak dihadirkan pada sidang pertama, sidang pendahuluan, maka itu yang menjadi penilaian hakim pada sidang putusan. Apa alasannya? Karena kebenarannya tidak dapat dibuktikan dan tidak dapat ditanggapi oleh pihak-pihak terkait dan terdakwa atau Bawaslu. “Jadi seharusnya pemohon dalam persidangan ini memberikan bukti tambahan,” pungkas Arief.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Tentara Israel Menyerang Rumah Sakit Anak Rantisi di Kota Gaza
“Lingkaran cahaya” yang aneh di dasar laut Los Angeles mengungkapkan rahasia beracun
Ozemik mungkin kurang efektif untuk pemakan emosional, penelitian menunjukkan
New York Fashion Week Musim Semi/Musim Panas 2026 Tren
Mengapa rumput laut mengambang mengambil alih seluruh lautan? Para peneliti memiliki jawabannya
Blowing the Shofar: Praktek yang mengancam masjid al-aqsa
Serangga menghilang bahkan dari lanskap “yang tidak disentuh”, studi memperingatkan
Apakah Anda benar -benar membutuhkan Apple Watch baru jika sudah memilikinya?

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 19:12 WIB

Tentara Israel Menyerang Rumah Sakit Anak Rantisi di Kota Gaza

Rabu, 17 September 2025 - 18:10 WIB

“Lingkaran cahaya” yang aneh di dasar laut Los Angeles mengungkapkan rahasia beracun

Rabu, 17 September 2025 - 16:06 WIB

Ozemik mungkin kurang efektif untuk pemakan emosional, penelitian menunjukkan

Rabu, 17 September 2025 - 14:01 WIB

New York Fashion Week Musim Semi/Musim Panas 2026 Tren

Rabu, 17 September 2025 - 12:59 WIB

Mengapa rumput laut mengambang mengambil alih seluruh lautan? Para peneliti memiliki jawabannya

Rabu, 17 September 2025 - 10:55 WIB

Serangga menghilang bahkan dari lanskap “yang tidak disentuh”, studi memperingatkan

Rabu, 17 September 2025 - 07:49 WIB

Apakah Anda benar -benar membutuhkan Apple Watch baru jika sudah memilikinya?

Rabu, 17 September 2025 - 06:16 WIB

Stuart Vevers for Beauty and Hope Beckons Coach di NYFW

Berita Terbaru

Headline

New York Fashion Week Musim Semi/Musim Panas 2026 Tren

Rabu, 17 Sep 2025 - 14:01 WIB