Sidang Perdana Sengketa Pemilu Legislatif di MK, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Garuda

- Redaksi

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan umum legislatif (pileg) mulai digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.

Pada hari pertama, sebanyak 79 perkara permohonan ditangani secara maraton oleh tiga majelis hakim.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kasus yang dominan berkaitan dengan sengketa yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Total ada enam permohonan KPS yang ditangani dalam sengketa kemarin. Yakni kasus nomor 112 di Jawa Timur, 119 di Sumatera Barat, 46 di Banten, 174 di Papua Tengah, 44 di Jawa Tengah, dan nomor 76 di Sulawesi Selatan.

Di Jatim, PPP mempertanyakan pengalihan suara ke Partai Garuda. Kasus ini terjadi di daerah pemilihan Jawa Timur I, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur VI. Kuasa Hukum PPP, Effendi mengatakan, di Dapil Jatim I, perolehan versi KPU sebanyak 37.481. Padahal, menurut perhitungannya, seharusnya dia mendapat 38.797. Sebaliknya, Garuda yang seharusnya mendapat 4.457 menurut KPU justru mendapat 5.773.

Kemudian di Jatim IV, PPP mengaku mendapat 114.807 suara. Bukan 110.663 seperti versi KPU.

Sebaliknya, Garuda seharusnya hanya memperoleh 903 suara, bukan 5.047 suara. Sementara di dapil Jawa Timur VI, PPP menilai suaranya berlebihan. Perhitungan internal menunjukkan PPP mendapat 68.484, bukan 70.669 seperti versi KPU. Perbedaannya seharusnya menjadi milik Garuda.

Jadi suara Partai Garuda 5.901, bukan 3.716. Perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda secara ilegal terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional, ujarnya kemarin.

Di Jawa Tengah, PPP juga melontarkan tuntutan serupa. Di dapil III, PPP menilai ada kesalahan perolehan suara Partai Garuda yang naik dari 99 menjadi 6.174 suara. Partai berlogo Ka'bah itu mengklaim selisih 6.075 itu milik PPP. Jadi suara PPP di Jawa Tengah III sebanyak 145.008. Bukan 138.933 suara seperti pada keputusan KPU.

Sementara di Banten, PPP mempermasalahkan adanya pengurangan perolehan suara di dapil Banten I, II, dan III. Di Banten I, suara PPP berkurang dari 137.212 menjadi 132.212 suara. Di Banten II berkurang dari 69.812 suara menjadi 64.362 suara dan di Banten III dari 100.606 suara menjadi 93.456 suara. Di sisi lain, pengurangan beralih ke Garuda yang mengalami kenaikan ilegal. Hal ini mengakibatkan kesalahan perhitungan yang dilakukan terdakwa, kata kuasa hukum PPP Dharma Rozali Akbar.

Dharma menegaskan, perpindahan suara PPP ke Garuda di banyak tempat tentu akan berdampak pada perolehan suara nasional. Dengan berbagai tambahan tersebut, PPP bisa memenuhi ambang batas parlemen dengan perolehan 4 persen. Sebab, pendapatan PPP saat ini berada di angka 3,87 persen. Untuk itu, pihaknya berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai anggapan tersebut hanya klaim PPP saja. “Itu hanya dalil pemohon,” ujarnya. Hasyim memastikan KPU selaku termohon akan memberikan jawabannya pada sidang berikutnya.

Sementara itu, hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani yang merupakan mantan politikus PPP tetap menangani kasus PPP. Namun MK menegaskan, saat pengambilan keputusan, Arsul tidak diikutsertakan.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. Saldi menegaskan, Arsul tidak memutus semua pihak yang berhubungan dengan PPP. Baik itu pemohon maupun pihak terkait, dia tidak akan mendalaminya jika nanti ada sidang mendalam, ujarnya. Saldi menjelaskan, Arsul diikutsertakan dalam sidang pemeriksaan sehingga ketiga majelis mendapat perlakuan setara, yakni masing-masing tiga hakim.

Lalu, untuk Anwar Usman, MK menegaskan tak akan terlibat penuh dalam kasus PSI. Baik dalam pemeriksaan maupun hak mengambil keputusan.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Bagaimana Meteorit Mars Ditemukan di Laci Menulis Ulang Sejarah Air Mars
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Komitmen Indonesia pada Sidang Dialog APEC di Peru Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Komitmen Indonesia pada Sidang Dialog APEC di Peru
Ilmuwan menemukan penyebab bunga bangkai mengeluarkan bau daging busuk
Ketika Hype Ritel Menjadi Pedang Bermata Dua
Menanam Pohon di Tempat yang Salah Sebenarnya Dapat Mempercepat Pemanasan Global, Para Ilmuwan Memperingatkan
Sebuah kampanye diluncurkan untuk menuntut kepergian dua jurnalis Al Jazeera yang terluka di Gaza
Terobosan Matahari: Para Ilmuwan Mendefinisikan Ulang Cetak Biru Unsur Matahari
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Kunjungan Resmi, Presiden Prabowo Subianto Disambut Upacara Kehormatan di Istana Pemerintah Peru Kunjungan Resmi, Presiden Prabowo Subianto Disambut Upacara Kehormatan di Istana Pemerintah Peru

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 23:22 WIB

Bagaimana Meteorit Mars Ditemukan di Laci Menulis Ulang Sejarah Air Mars

Sabtu, 16 November 2024 - 22:21 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Komitmen Indonesia pada Sidang Dialog APEC di Peru Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Komitmen Indonesia pada Sidang Dialog APEC di Peru

Sabtu, 16 November 2024 - 20:16 WIB

Ilmuwan menemukan penyebab bunga bangkai mengeluarkan bau daging busuk

Sabtu, 16 November 2024 - 18:43 WIB

Ketika Hype Ritel Menjadi Pedang Bermata Dua

Sabtu, 16 November 2024 - 18:12 WIB

Menanam Pohon di Tempat yang Salah Sebenarnya Dapat Mempercepat Pemanasan Global, Para Ilmuwan Memperingatkan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:39 WIB

Terobosan Matahari: Para Ilmuwan Mendefinisikan Ulang Cetak Biru Unsur Matahari

Sabtu, 16 November 2024 - 15:37 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Kunjungan Resmi, Presiden Prabowo Subianto Disambut Upacara Kehormatan di Istana Pemerintah Peru Kunjungan Resmi, Presiden Prabowo Subianto Disambut Upacara Kehormatan di Istana Pemerintah Peru

Sabtu, 16 November 2024 - 14:35 WIB

Sampul minggu ini

Berita Terbaru

Headline

Ketika Hype Ritel Menjadi Pedang Bermata Dua

Sabtu, 16 Nov 2024 - 18:43 WIB