NewsRoom.id -Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berupaya keras untuk melewati ambang batas parlemen sebesar 4 persen pada pemilu 2024. Upaya tersebut dilakukan dengan mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2024.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi alias Awiek mengatakan pihaknya akan menghadirkan alat bukti dan saksi untuk memperkuat permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, PPP hanya meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen, capaian tersebut tidak memenuhi syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan alat bukti, saksi dan berkonsultasi dengan kuasa hukum kami,” kata Awiek kepada JawaPos.com, Selasa (30/4).
Sementara itu, Juru Bicara PPP Usman M Tokan mengaku mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi akan menjadi prioritas bagi partai berlambang Ka'bah itu untuk bisa duduk di parlemen pada periode 2024-2029.
Upaya akan terus kami lakukan, termasuk menyiapkan tim untuk menyusun data gugatan, kata Usman.
Dalam gugatan PHPU, MK kini memproses 297 perkara perselisihan Pileg 2024 yang sudah berlangsung dalam tiga panel, sejak Senin (29/4). Sembilan hakim konstitusi akan bekerja dalam tiga panel untuk mengadili perkara secara bersamaan.
Hakim Panel I yang terdiri atas Suhartoyo (ketua panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah akan memeriksa 103 perkara. Sedangkan panel II yang terdiri dari hakim konstitusi Saldi Isra (ketua panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani menangani 97 perkara.
Sedangkan panel III terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih yang juga memproses 97 perkara. Berdasarkan data sidang MK, terdapat 285 permohonan PHPU dari anggota DPR dan DPRD, serta 12 perkara PHPU dari anggota DPD. Sementara PPP tercatat telah mengajukan sekitar 24 permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Mahkamah Konstitusi diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lambat 30 hari kerja setelah perkara tersebut dicatat dalam e-BRPK. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara dimaksud paling lambat 10 Juni 2024.
NewsRoom.id