NewsRoom.id – Sejumlah buruh memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh hari ini, Rabu (1/5/2024).
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto berharap perlindungan ketenagakerjaan yang meliputi jaminan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan hari tua harus diberikan kepada seluruh pekerja di Indonesia.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Hal ini tidak hanya menjadi perhatian pengusaha, tetapi juga pemerintah daerah dan pusat yang harus bisa mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan agar pekerja terlindungi,” kata Edy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/5/2024). .
Legislator asal Dapil Jawa Tengah III ini juga menyoroti, besaran perlindungan ketenagakerjaan selama ini belum mencakup seluruh pekerja.
Terlebih lagi, pekerja informal seringkali tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja.
Misalnya, pekerja swasta formal yang dilindungi melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian baru mencapai 23 juta orang. Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat pada tahun 2023 jumlah penduduk bekerja mencapai 140 juta orang.
Sedangkan pekerja yang terdaftar dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) hanya sekitar 17 juta orang, Program Jaminan Pensiun sebanyak 14 juta orang, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 13 juta orang.
Edy berpendapat, salah satu penyebab tidak semua pekerja mendapatkan perlindungan kerja adalah kurangnya pengawasan dari pengawas ketenagakerjaan.
Ia juga menambahkan, jumlah pengawas ketenagakerjaan tidak seimbang dengan jumlah pekerja yang diawasi, sehingga penerapan peraturan ketenagakerjaan tidak maksimal, hanya setengah hati.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pengawas ketenagakerjaan kini berkisar 1.500 orang. Sedangkan jumlah perusahaan yang wajib melaporkan ketenagakerjaan di perusahaan secara online (WLKP) pada tahun 2023 mencapai 1,8 juta perusahaan.
Belum lagi kendala geografis dan lemahnya mentalitas pengawas membuat pengawasan yang tegas semakin sulit, kata Edy. Sedangkan jumlah perusahaan yang diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan sebanyak 15.540 dari 1.886.947 perusahaan.
Oleh karena itu, dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2024 diharapkan ada tindakan nyata dari pihak-pihak terkait dalam memenuhi hak pekerja untuk mendapat perlindungan.
NewsRoom.id