Berharap gugatan PTUN dikabulkan, PDIP meminta MPR tidak menunjuk Prabowo-Gibran

- Redaksi

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbun berharap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bisa mengabulkan gugatan partainya.

Sehingga, MPR bisa mempertimbangkan keputusan PTUN yang membatalkan pelantikan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dilantik KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“MPR, wadah seluruh rakyat, berhak berpendapat, terwakili di sana, akan memikirkan apakah suatu produk yang awalnya melanggar hukum bisa dilaksanakan. Menurut kami, bisa jadi karena, mungkin MPR tidak mau meresmikannya,” kata Gayus di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5).

Gayus menyadari, belum seluruh isi gugatannya dikabulkan majelis hakim PTUN. Namun, hakim dapat mempertimbangkan dugaan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Jadi, tidak boleh dilantik, kata Gayus.

Sidang gugatan tersebut digelar secara tertutup. Gayus menyebut KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena mencalonkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma yang terkandung dalam aturan mengenai pemilu, kata Gayus.

Senada, Anggota PDIP Erna Ratnaningsih menyatakan KPU masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama saat menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto. Sehingga melanggar kepastian hukum yang seharusnya menerapkan peraturan yang berlaku surut.

KPU menerima pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 27 Oktober 2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19. Persyaratan calon presiden dan wakil presiden berdasarkan PKPU Nomor 19 belum disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 /PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu,” kata Erna.

Sementara KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 per 3 November tahun yang sama atau lebih dari sepekan setelah Gibran menerima pendaftaran sebagai calon wakil presiden.

“Dengan demikian, KPU akan melaksanakan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024,” tegas Erna.

Dalam gugatannya, tim kuasa hukum PDIP meminta pengadilan memerintahkan terdakwa untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan lain sebagainya. pada. Kemudian, memerintahkan terdakwa untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Kemudian, Tim PDIP meminta PTUN memerintahkan terdakwa untuk tidak mengeluarkan atau mengambil tindakan administratif apapun sampai putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian, menyatakan pembatalan keputusan Nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Starbucks Hanya Membuktikan Pengalaman Kedai Kopinya Tidak Penting
Matematikawan Mengungkapkan Cara yang Lebih Cerdas untuk Memprediksi Masa Depan
Logam Biasa Ini Memiliki Kekuatan Yang Luar Biasa
Dua Profesor USK Dinobatkan Sebagai Akademisi Paling Populer di Asia Tenggara
Akibat ledakan di SMAN 72, Prabowo menginstruksikan untuk membatasi permainan online, termasuk PUBG
Ubur-ubur cantik namun berbahaya ini baru ditemukan di lepas pantai Jepang
Penelitian Baru Mematahkan Mitos Sensitivitas Gluten
Tragis! Kisah permaisuri Raja Jawa yang dibuang dan menghembuskan nafas terakhir di Manado

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 03:25 WIB

Starbucks Hanya Membuktikan Pengalaman Kedai Kopinya Tidak Penting

Senin, 10 November 2025 - 02:54 WIB

Matematikawan Mengungkapkan Cara yang Lebih Cerdas untuk Memprediksi Masa Depan

Senin, 10 November 2025 - 02:23 WIB

Logam Biasa Ini Memiliki Kekuatan Yang Luar Biasa

Senin, 10 November 2025 - 01:52 WIB

Dua Profesor USK Dinobatkan Sebagai Akademisi Paling Populer di Asia Tenggara

Senin, 10 November 2025 - 01:21 WIB

Akibat ledakan di SMAN 72, Prabowo menginstruksikan untuk membatasi permainan online, termasuk PUBG

Minggu, 9 November 2025 - 22:45 WIB

Penelitian Baru Mematahkan Mitos Sensitivitas Gluten

Minggu, 9 November 2025 - 22:14 WIB

Tragis! Kisah permaisuri Raja Jawa yang dibuang dan menghembuskan nafas terakhir di Manado

Minggu, 9 November 2025 - 20:10 WIB

Kesehatan Mulut yang Buruk Terkait dengan Kerusakan Otak Tersembunyi

Berita Terbaru

Headline

Logam Biasa Ini Memiliki Kekuatan Yang Luar Biasa

Senin, 10 Nov 2025 - 02:23 WIB