NewsRoom.id – Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbun berharap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bisa mengabulkan gugatan partainya.
Sehingga, MPR bisa mempertimbangkan keputusan PTUN yang membatalkan pelantikan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dilantik KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“MPR, wadah seluruh rakyat, berhak berpendapat, terwakili di sana, akan memikirkan apakah suatu produk yang awalnya melanggar hukum bisa dilaksanakan. Menurut kami, bisa jadi karena, mungkin MPR tidak mau meresmikannya,” kata Gayus di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
Gayus menyadari, belum seluruh isi gugatannya dikabulkan majelis hakim PTUN. Namun, hakim dapat mempertimbangkan dugaan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Jadi, tidak boleh dilantik, kata Gayus.
Sidang gugatan tersebut digelar secara tertutup. Gayus menyebut KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena mencalonkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma yang terkandung dalam aturan mengenai pemilu, kata Gayus.
Senada, Anggota PDIP Erna Ratnaningsih menyatakan KPU masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama saat menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto. Sehingga melanggar kepastian hukum yang seharusnya menerapkan peraturan yang berlaku surut.
KPU menerima pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 27 Oktober 2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19. Persyaratan calon presiden dan wakil presiden berdasarkan PKPU Nomor 19 belum disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 /PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu,” kata Erna.
Sementara KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 per 3 November tahun yang sama atau lebih dari sepekan setelah Gibran menerima pendaftaran sebagai calon wakil presiden.
“Dengan demikian, KPU akan melaksanakan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024,” tegas Erna.
Dalam gugatannya, tim kuasa hukum PDIP meminta pengadilan memerintahkan terdakwa untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan lain sebagainya. pada. Kemudian, memerintahkan terdakwa untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Kemudian, Tim PDIP meminta PTUN memerintahkan terdakwa untuk tidak mengeluarkan atau mengambil tindakan administratif apapun sampai putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian, menyatakan pembatalan keputusan Nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya.
NewsRoom.id