NewsRoom.id -Partai Amanat Nasional (PAN) menggugat hasil penghitungan suara anggota DPRD Minahasa yang ditetapkan KPU, karena diduga diubah.
Sidang Perkara Nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Panel 3 Lantai 4 Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat Pusat Jakarta, Jumat (3/5).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kuasa hukum PAN, Rahmat menjelaskan, hasil perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Minahasa untuk dapil Minahasa 5 telah ditetapkan oleh KPU (termohon), dan hasil perolehan suara tersebut salah.
Ada dugaan hasil rekapitulasi di beberapa TPS dinaikkan dan diturunkan, untuk memenangkan partai politik tertentu, ujarnya.
Menurut dia, di Dapil 5 Minahasa yang meraih kursi antara lain PDIP (kursi pertama 8.475 suara), Demokrat 5.662 suara untuk kursi kedua, Nasdem 3.714 suara untuk kursi ketiga, Gerindra 3.617 suara untuk kursi keempat, dan PDIP dengan 2.825 suara untuk kursi kelima.
Selain dugaan penipuan berupa penambahan dan pengurangan, Rahmat juga menjelaskan dugaan penipuan juga terjadi, karena ada pemilih yang tidak memiliki identitas berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Teridentifikasi ada 11 pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, karena tidak memiliki e-KTP,” ujarnya.
Dalam petitumnya, PAN meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU 360/2024 tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
NewsRoom.id