NewsRoom.id – seloroh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat saat memimpin sidang perselisihan Pemilu Legislatif 2024 di Ruang Sidang Panel 3. Momen itu terjadi saat ia mendengarkan perkara Nomor 31-01-02-25/PHPU-DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Gerindra.
Awalnya, kuasa hukum Gerindra, Herfino Indra Suryawan menuding PDIP melakukan kecurangan dalam pemilihan calon anggota DPRD di Provinsi Sulawesi Utara pada 2024.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ia mengatakan, Plt Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Steven Lumowa dan Anggota DPRD PDIP Johnly Ombeng memberi arahan agar suara Gerindra diambil dan dilimpahkan ke PDIP.
“Ada pembicaraan dari akting. Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Steven Lumowa dan Anggota Dewan PDIP Johnly Ombeng untuk memenangkan PDIP, termasuk memenangkan suara Gerindra dengan cara apa pun, kata Herfino dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2021). 5/2024).
Arief kemudian meminta pemohon membeberkan isi instruksi kedua politisi tersebut.
Herfino kemudian mengatakan, pihaknya telah melampirkan bukti-bukti dalam bentuk video. “Ada pengarahan, Yang Mulia. “Kami juga sudah memberikan bukti berupa video di P.13,” ujarnya.
Arief kemudian membuka file tersebut dan langsung bercanda bahwa kertas yang dipegangnya mengandung virus dari Minahasa. Dia mengatakan virus itu membuatnya tidak bisa bersin. “Lanjutkan? Ada virus ini di koran, saya dari tadi ingin bersin tapi tidak bisa. Virus ini dari Minahasa,” ujarnya.
NewsRoom.id