Saya Bisa Membayar Jika Diminta

- Redaksi

Jumat, 3 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk makan dan mencuci sehari-hari.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Partai NasDem ini mengaku sedih. “Saya tidak tahu itu. “Dan saya sedih saja kalau hal seperti itu terjadi,” kata Paloh, Kamis (2/5/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Saya sendiri masih bisa bayar segitu kalau diminta, sayang kalau ada. Tapi kami tidak menjunjung tinggi hal ini. “Saya selalu mengutarakan asas praduga tak bersalah,” lanjutnya.

Paloh menyayangkan hal itu terjadi. Ia berharap ini menjadi pelajaran yang baik bagi SYL. “Saya tidak tahu ada apa di balik itu dan sebagainya. “Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran yang baik,” harap Paloh.

Uang tersebut digunakan SYL untuk makan dan laundry, hal itu diungkapkan saksi yakni Staf Biro Pengadaan Umum Kementerian Pertanian Muhammad Yunus saat diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. ). pada Senin (29/4/2024).

Yunus mengatakan SYL meminta Rp. Uang tunai harian 3 juta untuk rumah dinasnya. Jutaan itu dikumpulkan dari uang pejabat Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023.

Pungli yang dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2023, Muhammad Hatta antara lain membayar untuk kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. . (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan memecahkan 70 tahun puzzle fusion, cara membuka energi bersih
Pasukan Israel menyerang pedesaan Quneitra Selatan dan menculik dua warga sipil
Iter baru saja menyelesaikan magnet yang dapat mengikat matahari
Penggabungan dan akuisisi ritel yang dapat dilakukan sekarang
Misteri vulkanik terbesar di Bumi diselesaikan: para ilmuwan melacak letusan monster ke hotspot tersembunyi
Perserikatan Bangsa -Bangsa memperingatkan tentang penggunaan bantuan kemanusiaan sebagai “umpan” untuk memindahkan orang Gaza dengan secara paksa
Trik cahaya baru dalam karbon nanotube dapat meningkatkan tenaga surya
Meet Wicked's Elphaba dan Glinda di Universal Studios Mega Movie Summer Hollywood

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:14 WIB

Ilmuwan memecahkan 70 tahun puzzle fusion, cara membuka energi bersih

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:12 WIB

Pasukan Israel menyerang pedesaan Quneitra Selatan dan menculik dua warga sipil

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:01 WIB

Penggabungan dan akuisisi ritel yang dapat dilakukan sekarang

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:59 WIB

Misteri vulkanik terbesar di Bumi diselesaikan: para ilmuwan melacak letusan monster ke hotspot tersembunyi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:57 WIB

Perserikatan Bangsa -Bangsa memperingatkan tentang penggunaan bantuan kemanusiaan sebagai “umpan” untuk memindahkan orang Gaza dengan secara paksa

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:55 WIB

Trik cahaya baru dalam karbon nanotube dapat meningkatkan tenaga surya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:51 WIB

Meet Wicked's Elphaba dan Glinda di Universal Studios Mega Movie Summer Hollywood

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:47 WIB

De Beers To Close Lightbox, Merek Perhiasan Berlian Laboratorium

Berita Terbaru