Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Istimewa Jakarta. Pembentukan Undang-Undang Daerah Khusus (DKJ) Jakarta yang disahkan pada tanggal 25 April 2024 dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat serta memenuhi dan melindungi hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat, diperlukan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus. menghormati sejarah, ciri khas dan keistimewaan Jakarta.
“Jakarta mempunyai fungsi dan peran strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jaringan bisnis antara Indonesia dengan kota-kota lain di dunia, serta memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara. serta menjadi pendukung kesejahteraan,” demikian bunyi aturan tersebut yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undang ini, bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan khusus yang dimaksud adalah terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Undang-undang ini mengatur tentang kedudukan dan fungsi, batas-batas dan pembagian wilayah, asas-asas dan susunan pemerintahan, dewan kota/dewan kabupaten dan lembaga musyawarah kecamatan, urusan pemerintahan dan kewenangan khusus, kerja sama dalam dan luar negeri, pendanaan, dan Daerah Istimewa Jakarta. wilayah aglomerasi. .
“Dalam rangka pemanfaatan tanah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, setiap orang harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” bunyi ketentuan Pasal 61.
Dalam ketentuan peralihan Pasal 63 disebutkan bahwa pada saat Undang-Undang DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai dengan adanya Keputusan Presiden tentang dikeluarkanlah pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota. Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ibukota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tetap menjadi ibu kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan dilakukan perubahan berdasarkan Undang-Undang ini,” demikian bunyi UU tersebut.
Dalam Pasal 66 disebutkan, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan pemerintahan dan/atau urusan kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga-lembaga negara, lembaga-lembaga, dan organisasi-organisasi lain beserta perlengkapan pendukungnya yang berbasiskan tentang ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkedudukan di ibu kota negara, tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan presiden yang mengatur rincian rencana induk IKN.
Pasal 71 Undang-undang ini mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan UU DKJ ditetapkan paling lambat dua tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Undang-undang ini mulai berlaku pada saat dikeluarkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke ibu kota negara kepulauan, bunyi ketentuan Pasal 73 Undang-undang ini. UU 2 Tahun 2024. (DAN)
NewsRoom.id