NewsRoom.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menegaskan, penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak mempersulit warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI.
Prinsipnya, kami menilai hal ini tidak mempersulit warga dalam menggunakan hak pilihnya, melainkan merapikan administrasi kependudukan, kata Kepala Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di Jakarta. Senin (6/5).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dody menegaskan, selama KTP atau NIK tidak dicoret, maka warga yang bersangkutan tetap memenuhi syarat sebagai pemilih.
Lebih lanjut, dia menyatakan penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap untuk mendukung Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI.
Prinsipnya hanya penonaktifan sementara secara bertahap, bukan penghapusan NIK langsung, jelasnya.
Dody menjelaskan, jika penonaktifan NIK ditetapkan bersifat sementara, tentu ada prosedur yang diberikan sehingga warga diberikan jangka waktu untuk menentukan apakah akan segera berpindah domisili atau ingin tetap berada di DKI Jakarta.
Disebutkan, penonaktifan NIK terbagi dua, yakni jika berpindah domisili maka KTP akan berubah dan tidak lagi menjadi pemilih DKI.
Sementara jika masih ada masyarakat yang ingin aktif menjadi warga DKI, bisa mengajukan penangguhan penonaktifan agar bisa aktif kembali.
Bisa aktif kembali, nanti kita tunggu koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI terkait hal itu, ujarnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan penonaktifan NIK warga Jakarta bisa menjadi salah satu cara mencegah kejahatan perbankan dan permasalahan kependudukan lainnya.
“Sebenarnya untuk kepentingan masyarakat sendiri, misalnya kalau ada kecelakaan dia tinggal di Jakarta, jadi saat dikonfirmasi dia tidak tahu di mana dia berada. Lalu, agar lebih aman dari masalah kejahatan perbankan. , banyak juga pengusaha atau warga yang bekerja di bidang persewaan yang mengharapkan tertib administrasinya,” kata Heru.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah mengajukan permohonan penonaktifan sekitar 92 ribu NIK warga Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dari jumlah tersebut, sekitar 40 ribu NIK merupakan warga yang meninggal dunia.
NewsRoom.id