NewsRoom.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mau kooperatif dan hadir untuk diperiksa sebagai tersangka, hari ini, Selasa (7/5).
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Gus Muhdlor sudah memastikan akan hadir di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kami berharap Bupati Sidoarjo kooperatif,” kata Ali kepada wartawan, Selasa pagi (7/5).
Jika tak hadir, lanjut Ali, KPK bisa melakukan penangkapan paksa.
“Kami jelaskan, sesuai ketentuan KUHAP, apabila tersangka yang telah dipanggil secara sah tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dapat dilakukan tindakan paksa berupa menjemputnya agar dapat dibawa ke hadapan. dia. penyidik,” tutupnya.
Seperti diberitakan, Gus Muhdlor kembali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (3/5). Sebelumnya dia juga mangkir saat dipanggil pada Jumat (19/4).
Sebelumnya dia juga diperiksa sebagai saksi pada Jumat (16/2), setelah mangkir dari panggilan tim penyidik.
Pada Selasa (16/4), Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi juga melarang masyarakat bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
KPK juga menetapkan dua orang tersangka, Siska Wati (SW) selaku Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo yang tertangkap basah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (25). ). /1).
Berdasarkan perkembangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kedua yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari ditahan KPK pada Jumat (23/2).
Dalam hal ini, Ari memerintahkan Siska menghitung besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD, serta besaran potongan dana insentif untuk kebutuhan Ari dan kebutuhan Bupati. Diskonnya 10-30 persen, sesuai besaran insentif yang diterima.
Khusus tahun 2023, Siska bisa mengumpulkan diskon dan menerima dana insentif dari ASN sekitar Rp 2,7 miliar.
NewsRoom.id