Pilpres Juga Berbeda – Jaringan RakyatPos

- Redaksi

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Ketua Panel 2 Saldi Isra melontarkan sindiran terhadap Partai NasDem dan PAN dalam sidang sengketa Pemilu Legislatif 2024.

Diketahui, dalam perkara nomor 83, PAN sebagai pemohon dan NasDem sebagai pihak terkait. Saldi lantas menyindir NasDem dan PAN sudah berbeda sejak Pilpres 2024. “Ini NasDem vs PAN ya?

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Tidak ada perbedaan dengan Pilpres,” kata Saldi dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024). Ucapan Saldi pun langsung membuat penonton tertawa.

Diketahui, pada Pilpres 2024, PAN dan NasDem akan berbeda pendapat dalam mendukung calon presiden dan wakil presiden.

PAN merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sedangkan NasDem tergabung dalam Koalisi Perubahan yang mengusung pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Pada sengketa pemilu legislatif 2024, PAN selaku pemohon mempermasalahkan 2.055 potensi suara tidak sah di 7 TPS di enam desa di Kabupaten Pemalang.

Hal ini membuat PAN menduduki peringkat ke-8 dengan suara terbanyak di dapil tersebut. Sedangkan berdasarkan tabel, kursi yang tersedia di Senayan hanya 7 kursi.

Total suara PAN sebanyak 121.128 suara. Kemudian, PKS memperoleh 122.066 suara atau berada di peringkat ke-7. Kemudian, NasDem menduduki peringkat 6 dengan total 123.092 suara.

Jika MK mengabulkan dalil gugatan PAN, hal ini juga akan berdampak pada posisi NasDem yang sudah aman di peringkat ke-6. Maka, NasDem mengajukan diri menjadi pihak terkait di aplikasi PAN.

Ardyan selaku kuasa hukum NasDem meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PAN. Dia mengatakan, pemohon dan para saksi pemohon tidak pernah melakukan prosedur penindakan hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Pemohon dan saksi Pemohon tidak pernah melakukan langkah prosedural untuk mengambil tindakan hukum atas pelanggaran yang dituduhkan pemohon kepada penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sehingga dapat dilakukan penyidikan dan dapat dilakukan tindakan lebih lanjut. diambil,” kata Ardyan dalam persidangan.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan memecahkan 70 tahun puzzle fusion, cara membuka energi bersih
Pasukan Israel menyerang pedesaan Quneitra Selatan dan menculik dua warga sipil
Iter baru saja menyelesaikan magnet yang dapat mengikat matahari
Penggabungan dan akuisisi ritel yang dapat dilakukan sekarang
Misteri vulkanik terbesar di Bumi diselesaikan: para ilmuwan melacak letusan monster ke hotspot tersembunyi
Perserikatan Bangsa -Bangsa memperingatkan tentang penggunaan bantuan kemanusiaan sebagai “umpan” untuk memindahkan orang Gaza dengan secara paksa
Trik cahaya baru dalam karbon nanotube dapat meningkatkan tenaga surya
Meet Wicked's Elphaba dan Glinda di Universal Studios Mega Movie Summer Hollywood

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:14 WIB

Ilmuwan memecahkan 70 tahun puzzle fusion, cara membuka energi bersih

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:12 WIB

Pasukan Israel menyerang pedesaan Quneitra Selatan dan menculik dua warga sipil

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:01 WIB

Penggabungan dan akuisisi ritel yang dapat dilakukan sekarang

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:59 WIB

Misteri vulkanik terbesar di Bumi diselesaikan: para ilmuwan melacak letusan monster ke hotspot tersembunyi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:57 WIB

Perserikatan Bangsa -Bangsa memperingatkan tentang penggunaan bantuan kemanusiaan sebagai “umpan” untuk memindahkan orang Gaza dengan secara paksa

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:55 WIB

Trik cahaya baru dalam karbon nanotube dapat meningkatkan tenaga surya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:51 WIB

Meet Wicked's Elphaba dan Glinda di Universal Studios Mega Movie Summer Hollywood

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:47 WIB

De Beers To Close Lightbox, Merek Perhiasan Berlian Laboratorium

Berita Terbaru