Pilpres Juga Berbeda – Jaringan RakyatPos

- Redaksi

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Ketua Panel 2 Saldi Isra melontarkan sindiran terhadap Partai NasDem dan PAN dalam sidang sengketa Pemilu Legislatif 2024.

Diketahui, dalam perkara nomor 83, PAN sebagai pemohon dan NasDem sebagai pihak terkait. Saldi lantas menyindir NasDem dan PAN sudah berbeda sejak Pilpres 2024. “Ini NasDem vs PAN ya?

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Tidak ada perbedaan dengan Pilpres,” kata Saldi dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024). Ucapan Saldi pun langsung membuat penonton tertawa.

Diketahui, pada Pilpres 2024, PAN dan NasDem akan berbeda pendapat dalam mendukung calon presiden dan wakil presiden.

PAN merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sedangkan NasDem tergabung dalam Koalisi Perubahan yang mengusung pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Pada sengketa pemilu legislatif 2024, PAN selaku pemohon mempermasalahkan 2.055 potensi suara tidak sah di 7 TPS di enam desa di Kabupaten Pemalang.

Hal ini membuat PAN menduduki peringkat ke-8 dengan suara terbanyak di dapil tersebut. Sedangkan berdasarkan tabel, kursi yang tersedia di Senayan hanya 7 kursi.

Total suara PAN sebanyak 121.128 suara. Kemudian, PKS memperoleh 122.066 suara atau berada di peringkat ke-7. Kemudian, NasDem menduduki peringkat 6 dengan total 123.092 suara.

Jika MK mengabulkan dalil gugatan PAN, hal ini juga akan berdampak pada posisi NasDem yang sudah aman di peringkat ke-6. Maka, NasDem mengajukan diri menjadi pihak terkait di aplikasi PAN.

Ardyan selaku kuasa hukum NasDem meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PAN. Dia mengatakan, pemohon dan para saksi pemohon tidak pernah melakukan prosedur penindakan hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Pemohon dan saksi Pemohon tidak pernah melakukan langkah prosedural untuk mengambil tindakan hukum atas pelanggaran yang dituduhkan pemohon kepada penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sehingga dapat dilakukan penyidikan dan dapat dilakukan tindakan lebih lanjut. diambil,” kata Ardyan dalam persidangan.

NewsRoom.id

Berita Terkait

China pernah menjamin kereta berkecepatan tinggi Whoosh akan mendapat untung setelah 5 tahun
Ilmuwan Menemukan Kerabat Buaya Purba Sepanjang 13 Kaki di Mesir
Segala Sesuatu yang Kita “Ketahui” Tentang Viking Mungkin Salah, Menurut Para Cendekiawan
Akibat ledakan di SMAN 72, Prabowo menginstruksikan untuk membatasi permainan online, termasuk PUBG
Sabrina Chairunnisa Menjodohkan Deddy Corbuzier dengan Riyuka Bunga, Netizen Heboh
Starbucks Hanya Membuktikan Pengalaman Kedai Kopinya Tidak Penting
Matematikawan Mengungkapkan Cara yang Lebih Cerdas untuk Memprediksi Masa Depan
Logam Biasa Ini Memiliki Kekuatan Yang Luar Biasa

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 09:05 WIB

China pernah menjamin kereta berkecepatan tinggi Whoosh akan mendapat untung setelah 5 tahun

Senin, 10 November 2025 - 07:02 WIB

Ilmuwan Menemukan Kerabat Buaya Purba Sepanjang 13 Kaki di Mesir

Senin, 10 November 2025 - 06:31 WIB

Segala Sesuatu yang Kita “Ketahui” Tentang Viking Mungkin Salah, Menurut Para Cendekiawan

Senin, 10 November 2025 - 06:00 WIB

Akibat ledakan di SMAN 72, Prabowo menginstruksikan untuk membatasi permainan online, termasuk PUBG

Senin, 10 November 2025 - 05:29 WIB

Sabrina Chairunnisa Menjodohkan Deddy Corbuzier dengan Riyuka Bunga, Netizen Heboh

Senin, 10 November 2025 - 02:54 WIB

Matematikawan Mengungkapkan Cara yang Lebih Cerdas untuk Memprediksi Masa Depan

Senin, 10 November 2025 - 02:23 WIB

Logam Biasa Ini Memiliki Kekuatan Yang Luar Biasa

Senin, 10 November 2025 - 01:52 WIB

Dua Profesor USK Dinobatkan Sebagai Akademisi Paling Populer di Asia Tenggara

Berita Terbaru