NewsRoom.id – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Ketua Panel 2 Saldi Isra melontarkan sindiran terhadap Partai NasDem dan PAN dalam sidang sengketa Pemilu Legislatif 2024.
Diketahui, dalam perkara nomor 83, PAN sebagai pemohon dan NasDem sebagai pihak terkait. Saldi lantas menyindir NasDem dan PAN sudah berbeda sejak Pilpres 2024. “Ini NasDem vs PAN ya?
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Tidak ada perbedaan dengan Pilpres,” kata Saldi dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024). Ucapan Saldi pun langsung membuat penonton tertawa.
Diketahui, pada Pilpres 2024, PAN dan NasDem akan berbeda pendapat dalam mendukung calon presiden dan wakil presiden.
PAN merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sedangkan NasDem tergabung dalam Koalisi Perubahan yang mengusung pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Pada sengketa pemilu legislatif 2024, PAN selaku pemohon mempermasalahkan 2.055 potensi suara tidak sah di 7 TPS di enam desa di Kabupaten Pemalang.
Hal ini membuat PAN menduduki peringkat ke-8 dengan suara terbanyak di dapil tersebut. Sedangkan berdasarkan tabel, kursi yang tersedia di Senayan hanya 7 kursi.
Total suara PAN sebanyak 121.128 suara. Kemudian, PKS memperoleh 122.066 suara atau berada di peringkat ke-7. Kemudian, NasDem menduduki peringkat 6 dengan total 123.092 suara.
Jika MK mengabulkan dalil gugatan PAN, hal ini juga akan berdampak pada posisi NasDem yang sudah aman di peringkat ke-6. Maka, NasDem mengajukan diri menjadi pihak terkait di aplikasi PAN.
Ardyan selaku kuasa hukum NasDem meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PAN. Dia mengatakan, pemohon dan para saksi pemohon tidak pernah melakukan prosedur penindakan hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Pemohon dan saksi Pemohon tidak pernah melakukan langkah prosedural untuk mengambil tindakan hukum atas pelanggaran yang dituduhkan pemohon kepada penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sehingga dapat dilakukan penyidikan dan dapat dilakukan tindakan lebih lanjut. diambil,” kata Ardyan dalam persidangan.
NewsRoom.id