NewsRoom.id -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari disemprot Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, karena kuasa hukumnya menulis teks jawaban kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024.
Hal itu terjadi pada Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Tahun 2024 untuk perkara 74-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat Pusat. Jakarta, Rabu (8/5).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ini Pak Ketua KPU, kalau menyewa law firm tidak bisa hanya menggunakan substansi saja, secara estetis, spasinya juga harus cukup rapi. antara petitum yang satu dengan petitum yang lain berjarak satu senti. Hal ini juga patut diwaspadai.
Menurutnya, penulisan naskah hukum yang dilakukan oleh pengacara atau kuasa hukum semua pihak dalam perkara PHPU tetap harus diperhatikan. Jadi, tegurannya kepada Hasyim dan kuasa hukum KPU juga berlaku bagi yang lain.
“Bagi pengacara juga, ini juga mencerminkan kompetensi profesionalnya. “Jadi harus hati-hati dalam mengatur spasi kalimat maupun formatnya,” tegas Suhartoyo.
“Ini untuk semua orang, karena semua posisi ini suatu saat akan menjadi pelamar, pihak terkait dan juga responden,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Suhartoyo kembali mengingatkan KPU agar tidak menyepelekan tata cara penulisan naskah yang baik dan benar dalam sebuah naskah hukum.
“Tahun ini paradigma KPU berubah, banyak yang menyewa law firm. Sebelumnya yang (menanganinya) adalah Pak Ali Nurdin (pengacara lama KPU). “Kita harus bisa lebih fokus pada substansi yang baik dan juga sifatnya formal,” pungkas Suhartoyo.
NewsRoom.id