NewsRoom.id – Viral kasus kekerasan yang dilakukan seorang ibu muda berinisial SNF (26) terhadap anak kandungnya berinisial AAS (6) hingga meninggal dunia di Medan Satria, Kota Bekasi.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Kota Bekasi langsung bergerak mengungkap kasus kekerasan tersebut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi terkait.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP M. Firdaus mengaku hasil pengembangan kasus ini sudah dilakukan oleh beberapa institusi.
“Kami telah melakukan kerjasama interprofesional yang dimulai dengan tim psikologi klinis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), kemudian ditangani oleh psikologi forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (ASIPFOR),” kata AKBP M. Firdaus dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).
Kemudian, hasil proses pemeriksaannya cukup panjang, dimulai dari kasus seorang ibu yang melakukan kekerasan terhadap anaknya hingga berujung pada kematian.
Polisi kemudian bergerak cepat menangkap pelaku. “Kemudian setelah diamankan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan didampingi tim Psikologi Klinis dari DP3A,” jelasnya.
Polisi langsung melakukan proses penahanan tersangka SNF pada 8 Maret 2024. Kemudian, pada 9 Maret 2024, penahanan tersangka terpaksa dibatalkan karena pelaku membahayakan dirinya sendiri dengan membenturkan kepalanya ke dinding sel tahanan.
Kemudian karena kejadian tersebut, pelaku dirujuk dan dirawat di RS Polri dan ditangani dokter, ujarnya.
Setelah dirawat selama 16 hari di RS Polri, tersangka mendapat SNF. Berdasarkan koordinasi dengan dokter dan penyidik, tersangka dirujuk ke rumah sakit jiwa di Grogol.
“Dia dirawat di sana selama sebelas hari, kemudian petugas RS memberitahu penyidik bahwa tersangka SNF sudah bisa dijemput dan kondisinya stabil,” ujarnya.
Atas dasar itu, penyidik menjemput tersangka dan membawanya kembali ke kantor polisi, melanjutkan penahanannya dan masih ditahan, lanjutnya.
Sebelumnya polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi, ada enam orang saksi yang sudah menjalani pemeriksaan, yakni MAS (suami tersangka), NA (teman suami tersangka), UM (ibu angkat tersangka), RI (koordinator klaster perumahan), AYB (klaster perumahan). koordinator). supervisor) dan RB (keamanan cluster).
Diketahui, pelaku berinisial SNF (26), seorang ibu, tega menikam anaknya berinisial AAS (6) menggunakan pisau hingga tewas di tempat tidur sekitar pukul 10.30 WIB pada Kamis (7/3/). ). 2024).
Pelaku SNF (26) diduga menderita skizofrenia atau gangguan jiwa berat.
Namun polisi masih menunggu hasil dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Tersangka terancam pasal 76c juncto pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. di penjara. penjara
NewsRoom.id