NEWSROOM.ID, Jakarta – Sepanjang tahun 2022 Kementerian ESDM mencatat terdapat 2.741 lokasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) komoditas batubara, logam, dan non logam di berberapa lokasi di Indonesia.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatkan, 477 Peti berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 132 di dalam WIUP, dan 2.132 tidak terdata.
“Kita akan memberlakukan syarat dokumen penjualan komoditas tambang agar lebih terukur,” kata Arifin dalam acara Capaian Kinerja Sektor ESDM tahun 2022 dan Program Kerja Tahun 2023, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Kementerian ESDM dalam penanganan Peti melakukan investigasi bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Polri.
Kementerian ESDM mengeluarkan rekomendasi untuk penataan Wilayah dan Regulasi, pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pendataan dan Pemantauan oleh Instruktur Tambang (IT), Formalisasi menjadi WIlayah Pertambangan Rakyat (IPR).
Sedangkan KLHK melakukan pemulihan kerusakan lahan, pengendalian peredaran dan penggunaan B3. Kemudian Kemendagri melakukan koordinasi pemerintah daerah, dan Polri melakukan penindakan.
Menangani hal tersebut, Kementerian ESDM juga melakukan intervensi pemerintah melalui pemberlakuan syarat dokumen penjualan komoditas tambang, dan melakukan penguatan pengawasan oleh PPNS berkoordinasi dengan Polri dan Penegakkan Hukum KLHK.
“Pemutusan rantai pasok bahan baku dan mata rantai penjualan hasil Peti melalui koordinasi bersama Polri dan Pemerintah Daerah,” kata Arifin. (ALP)