NEWSROOM.ID, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan RI memberikan izin kepada PT Timah Tbk untuk melakukan penambangan di laut Bangka Belitung yang ditandai pemberian dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
PT Timah mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manopoo kepada Direktur Utama PT Timah Tbk saat kunjungan kerja ke Bangka Belitung.
Pemberian KKPRL ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Runag, di Bangka Belitung KKP sudah menerbitkan KKPRL sebanyak 95 dokumen yang terdiri dari 85 disetujui, dan 10 dikonfirmasi.
KKP menerbitkan KKPRL di Bangka Belitung berupa kegiatan perikanan, pemasangan kabel bawah laut, pelabuhan/terminal khusus, dan pertambangan bijih timah.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak terdapat adanya izin untuk melakukan pertambangan di wilayah dalam cangkupan 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas.
Namun Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang RZW3P Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 sampai 2040 berbeda. Perda Bangka Belitung Tentang RZWP3K memperbolehkan aktivitas pertambangan di empat kabupaten di Bangka Belitung, yakni Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Selatan.
Sebelumnya, pada tahun 2019 lalu Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto sudah menegaskan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengatur tidak ada aktivitas pertambangan di daerah pulau kecil dan sekitarnnya.
Suharyanto juga mengatakan, perusahaan yang sudah mengantongi izin sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 terbit, pemerintah diharapkan dapat mendorong tidak memperpanjang izin perusahaan tersebut.
“Dalam peraturan itu juga akan diatur bagaimana penyesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang ada atau ketika izinnya habis, maka tidak bisa diperpanjang lagi,” kata Suharyanto mengutip dari Hukumonline.com, Senin (25/3/2019).
Tentunya hal ini tidak dilakukan KKP dan menerbitkan KKPRL kepada PT Timah walaupun dalam Perda RZWP3K Bangka Belitung boleh dilakukan penambangan.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan KKPRL yang telah diterbitkan tersebut untuk menjamin ketaatan pengguna ruang laut terhadap rencana tata ruang laut di Bangka Belitung.
“Dalam peraturan itu juga akan diatur bagaimana penyesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang ada atau ketika izinnya habis, maka tidak bisa diperpanjang lagi,” kata Suharyanto, Rabu (8/3/2023).
Dalam Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM, IUP PT Timah yang ada di Bangka Belitung berada dibawah radius 12 mil laut, dan salah satu IUPnya berada di Kabupaten Belitung yang tidak terdapat dalam daftar RZWP3K. (Red)