NEWSROOM.ID, Jakarta – Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Idris Sihite mengungkapkan, perusahaan yang melakukan hilirisasi mendapatkan keistimewaan berupa royalti 0 persen.
Kebijakan hilirisasi sektor minerba sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Minerba agar tidak melakukan ekspor bahan mentah.
Salah satu bentuk hilirisasi dari batubara adalah pengolahan batubara menjadi Dimethyl Ether (DME) yang dapat dijadikan sebagai energi alternatif pengganti gas lpg.
“Kita memberikan intensif bagi hilirisasi seluruh produk minerba, maka kalau sudah ada kebijakan seperti itu, negara memberikan kompensasi dalam bentuk royalti sampai 0 persen,” kata Idris Sihite kepada wartawan.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Tentang Cipta Kerja Tahun 2022, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan royalti batubara sampai 0 persen.
Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubarab (PKP2B) yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Ini bisa menjadi Sweetener bagi orang untuk melakukan dan mendukung hilirisasi. Berberapa sudah mulai jalan, kemarin china sudah datang,” kata Idris.
PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Indominco Mandiri, PT Kideco, PT Bukit Asam (PTBA), dan dua perusahaan lainnya merupakan perusahaan yang sudah melakukan rencana hilirisasi batubara dari PKP2B ke IUPK.
Dengan melakukan hilirisasi batubara menjadi bahan bakar cair, gas alam sintetis, DME, dan bahan baku kimia. Hilirisais ini dapat meningkatkan nilai tambah dan pendapatan dari sektor batubara.
Selain itu, hilirisasi juga dapat memberikan peluang lapangan pekerjaanbaru bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Hilirisasi batubara dapat mengurangi ketergantungan pada import bahan bakar fosil dari luar negeri sehingga dapat meningkatkan ketahanan energi nasional dan mengurangi resiko fluktuasi harga bahan bakar di pasar internasional. (Red)