NEWSROOM.ID, Jakarta – Data Kementerian ESDM terdapat 4.050 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di seluruh Indonesia baik di darat maupun laut. Kementerian ESDM berencana melakukan penataan kembali terhadap IUP yang berada di pesisir dan pulau-pulau kecil dalam radius 12 mil laut.
Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) tidak terdapat penjabaran secara eksplisit mengenai dasar penerbitan IUP di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Idris Sihite saat ditanyai terkait IUP yang berada di pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 akan di lakukan penataan kembali.
“Kita Tata Ulang Lah,” kata Idris di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 134 ayat dua menyebutkan Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM sekaligus Pj Gubernur Provinsi Bangka Belitung Ridwan Djamaludin mengatakan, penambangan timah di laut Pulau Belitung, Provinsi Bangka Belitung akan dilakukan menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) atau Kapal Isap Produksi (KIP) yang dilakukan PT Timah Tbk.
“Izin usahanya memang ada disana, ada tambang laut. Tahun ini bisa dilakukan penambangan. Wilayahnya PT Timah,” Kata Ridwan, Sabtu (18/2/2023).
IUP PT Timah dengan SK No 503/002/OP-L/BPPT/2015 yang berada di sekitar laut Manggar Pulau Belitung, Provinsi Bangka Belitung dengan luas 30.910 hektar yang berlaku dari 2015 sampai 2025 terbit setelah disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang PWP3K, serta berada di dalam radius 12 mill laut.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 sampai 2040, Perda Bangka Belitung Tentang RZWP3K memperbolehkan aktivitas pertambangan di empat kabupaten di Bangka Belitung, yakni Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Selatan. Kabupaten Belitung dan Belitung Timur yang menjadi tempat IUP tersebut tidak terdapat dalam RZWP3K.
Tidak sampai disitu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan izin kepada PT Timah Tbk untuk melakukan penambangan di laut Bangka Belitung yang ditandai pemberian dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pemberian KKPRL ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan KKPRL yang telah diterbitkan tersebut untuk menjamin ketaatan pengguna ruang laut terhadap rencana tata ruang laut di Bangka Belitung.
“PKKPRL menjadi amat penting untuk menjamin ketaatan pengguna ruang laut terhadap rencana tata ruang dan PKKPRL sebagai instrumen dasar bagi pemerintah untuk mengontrol penerapan ekonomi biru dalam pengelolaan sumberdaya kelautan,” kata Trenggono, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya, pada tahun 2019 lalu Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto sudah menegaskan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengatur tidak ada aktivitas pertambangan di daerah pulau kecil dan sekitarnnya.
Suharyanto juga mengatakan, perusahaan yang sudah mengantongi izin sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 terbit, pemerintah diharapkan dapat mendorong tidak memperpanjang izin perusahaan tersebut.
“Dalam peraturan itu juga akan diatur bagaimana penyesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang ada atau ketika izinnya habis, maka tidak bisa diperpanjang lagi,” kata Suharyanto mengutip dari Hukumonline.com, Senin (25/3/2019).
Tentunya hal ini tidak dilakukan KKP dan menerbitkan KKPRL kepada PT Timah walaupun dalam Perda RZWP3K Bangka Belitung boleh dilakukan penambangan. (Red)