NewsRoom.id -Perdebatan terjadi dalam Pileg Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Manado yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (14/5).
Menariknya, terjadi adu mulut antara KPU RI dengan tim kuasa hukumnya sendiri pada sidang lanjutan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kejadian ini bermula dari kesalahan penulisan catatan jawaban kasus PHPU Pemilu DPRD Manado. Kuasa hukum KPU, Hanter Oriko Siregar awalnya meminta peninjauan atau revisi naskah tanggapan KPU terhadap kasus PHPU pemilu legislatif DPRD 2024 di dapil 5 Manado.
“Poin ketiga izin renvoi Yang Mulia (Majelis Hakim),” pinta Hanter.
Arief Hidayat pun langsung meresponsnya dengan meminta penjelasan terkait bagian mana saja yang ingin diperbaiki. Namun kuasa hukum KPU justru membuat bingung Hakim Konstitusi.
“Di mana Renvoi?” tanya Arief Hidayat.
“(Dengan kata lain) ‘menetapkan perolehan suara Termohon, Pemohon, untuk mengisi keanggotaan DPRD’,” jawab Hanter.
“Suara Termohon atau Pemohon?” kata Arief Hidayat.
“Responden yang terhormat,” jawabnya singkat.
Mendengar pernyataan Hanter terkait permintaan renvoi pada kata “Termohon”, Arief Hidayat semakin terlihat kebingungan. Sebab, Termohon perkara PHPU adalah KPU dan bukan partai politik atau calon legislatif.
“Nah, berapa suara yang didapat KPU?” ucap Arief Hidayat sinis.
Anggota KPU RI Idham Holik langsung menyela pembicaraan Arief Hidayat dan kuasa hukumnya dengan menuding kuasa hukumnya salah menulis.
“Yang dimaksud dengan teks 'Pemohon' adalah 'Termohon'. Jadi mohon ditinjau kembali,” kata Idham mengklarifikasi.
Usai mendengar klarifikasi Idham, Arief Hidayat meminta kuasa hukum KPU memastikan kalimat mana yang benar dan mana yang ingin dikoreksi. Namun jawaban yang diberikan masih membuatnya bingung.
“Lalu bagaimana caranya? Menentukan jumlah suara Pemohon atau Termohon?” dia bertanya balik.
“Pemohon yang terhormat,” jawab Hanter.
“Hah? Termohon sudah dapat suaranya?” Arief Hidayat kembali bertanya dengan wajah bingung.
Karena itu, Arief mempersilakan kuasa hukum KPU berunding untuk memperbaiki perkataan yang salah. Namun kali ini, Idham Holik dan Hanter sempat bertengkar hingga terdengar banyak orang.
“Ya, ini salah. Ini dan ini bertentangan Pak. Jika Anda menulis ini, Anda sedang mengoreksi Pemohon. Ya, itu maksudnya Termohon. Pak ini Pemohon atau Termohon?” keluh Idham menyayangkan pernyataan Hanter.
Namun perbincangan itu terdengar oleh peserta sidang dan juga masyarakat yang menyaksikan siaran langsung persidangan di kanal YouTube MK.
“Matikan mikrofonnya. Matikan dulu. Nanti orang lain dengar itu tidak baik, usul Arief Hidayat.
Selang beberapa saat, Hanter membenarkan isi catatan jawaban KPU yang memuat kalimat “Termohon”.
“Izin lebih lanjut, Yang Mulia. (perkataan yang benar) 'untuk menentukan penghitungan suara sah yang ditetapkan Termohon',” jelas Hanter
“Yah, itu saja. Ulangi, ulangi (kata yang benar). “Nanti kamu salah lagi,” kata Arief Hidayat sambil tertawa.
NewsRoom.id