NewsRoom.id – Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir mendesak Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk bisa mengusut dugaan aliran uang haram hasil korupsi ke Partai NasDem secara lebih luas.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kata dia, bukan tidak mungkin partai besutan Surya Paloh juga menerima uang palsu dari kementerian selain Kementerian Pertanian, mengingat mantan Sekjen Partai NasDem Johnny Plate merupakan salah satu pelaku korupsi di DPR. Proyek BTS Kominfo.
Jadi bukan hanya kasus Kementerian Pertanian, Kominfo juga dibongkar. Dalam hal ini yang namanya Kominfo hanya proses hukumnya ya, ada menteri, ada pejabat, ada anggota. DPR RI, Anggota BPK RI, dan Kejaksaan RI semuanya dibubarkan, ujarnya kepada Ini. .com, di Jakarta, Selasa (14/5/2024), sembari mendorong penyidikan terhadap kementerian dan partai politik lain.
Muzakir mengatakan, jika terbukti uang korupsi masuk ke kas politik, maka partai politik tersebut, dalam hal ini Partai NasDem, bisa dikenakan sanksi politik dan hukum.
“Jika masuk ke kas politik maka partai politik tersebut dapat dikenakan sanksi politik dan hukum. Dan apabila masuk dan diterima oleh perseorangan parpol, maka perseorangan parpol tersebut dapat dikenakan sanksi hukum dan politik. Sanksi politiknya antara lain membekukan kegiatan politik dalam jangka waktu tertentu, atau melarang melakukan kegiatan,” ujarnya.
Diketahui, pada Mei 2023 lalu, Pj Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud Md mengaku mendapat informasi adanya aliran dana dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G yang merugikan negara Rp 8 triliun. Tiga parpol diduga disiram uang haram.
“Informasi itu saya terima dan sudah saya laporkan ke Presiden, saya tidak akan ikut campur urusan politik. Ini murni hukum, biar hukum yang menentukan,” kata Mahfud usai melantik pejabat eselon I Kominfo di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).
Dalam proses persidangan kasus BTS, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membenarkan adanya pembayaran dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk pembuatan kaos Partai NasDem sebesar Rp 100 juta.
“Apakah ada pembayaran kaos Partai NasDem Rp 100 juta?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Mendengar pertanyaan tersebut, Johnny mengaku sudah lupa. Dia mengklaim seluruh pengeluaran Partai NasDem berasal dari kantong pribadi. “Saya tidak ingat (pembayaran kaos Partai Nasdem), kalau ada urusan Nasdem biasanya dari saya pribadi,” ujarnya saat itu.
Alasan plat tersebut sudah diprediksi Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Gaddafi, pada Mei 2023, jauh sebelum persidangan. Menurut dia, wajar jika partai politik mengaku tidak mengetahui sumber uang yang diberikan kadernya.
“Itu sumbangan pribadi atau riba. Jadi, ada kemungkinan NasDem menghindari uang korupsi. Namun, sumbangan piring pribadi (Johnny G Plate). “Uang piringnya, tidak hanya dari situ (hasil korupsi), bisa bermacam-macam,” ujarnya saat itu.
Jejak Uang Gelap Mengalir ke NasDem
NasDem kembali diduga menerima aliran uang korupsi. Dalam persidangan, terungkap fakta Wakil Bendahara Umum Partai NasDem yang juga mantan Staf Khusus terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman, menerima uang 'haram' dari Kementerian. Pertanian sebesar Rp 850 juta. Uang itu diduga untuk Partai NasDem.
Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Sukim Supandi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024), mengaku memberikan uang tersebut kepada Joice atas perintah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
Permintaan Pak Kasdi juga untuk melunasi uang dengan Bu Joice, sekitar Rp 850 juta, Yang Mulia, kata Sukim kepada Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor (Jakpus) Jakarta Pusat, Senin (13/5). /2024).
“Rp. 850 juta? “Ini perintah dari Kasdi untuk berkoordinasi dengan Bu Joice?” tanya Hakim Rianto.
Yang jelas dia ingat jelas kuitansi pembayaran Rp. 850 juta tertera pada kop surat berlogo partai yang didirikan Surya Paloh itu.
“Jadi setelah 2 minggu saya lihat, kok ada uang segini? Saya bertanya kepada asisten Bu Joyce, 'Bu, uangnya untuk apa?' Lalu asistennya menjawab WhatsApp, 'ada kuitansi dari NasDem', kata Yang Mulia, kata Sukim.
Sebelum Joice, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni juga sempat diperiksa pada Maret lalu terkait tudingan SYL TPPU. Ia mengaku telah menerima uang dari SYL. Sahroni mengatakan, Partai NasDem menerima uang sebanyak dua kali. Yang pertama adalah Rp. 800 juta, dan yang kedua Rp. 40 juta, jadi total uang yang masuk ke rekening NasDem adalah Rp. 840 juta.
NewsRoom.id