NewsRoom.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada proyek fiktif terkait pemberian pembiayaan proyek data center di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) yang merupakan anak perusahaan Telkom Group pada 2017-2022.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan dugaan korupsi di anak perusahaan Telkom Group menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Iya ratusan miliar (kerugian keuangan negara), kata Alex kepada wartawan, Rabu (15/5).
Alex mengungkapkan, proyek fiktif di Telkom Group yang dimaksud terkait kerja sama penyediaan pembiayaan proyek data center.
“Iya, itu proyek fiktif kalau tidak salah. “Itu proyek pembiayaan, proyek pembiayaan tapi tidak ada pekerjaan yang dilakukan atau pekerjaan itu fiktif,” pungkas Alex.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu mengatakan, saat ini pihaknya sedang menangani dua kasus terkait Telkom.
“Telkom ada dua, yang sudah dijajaki dan yang sedang dikaji. “Dua yang didalami sedang berjalan, yang sedang didalami juga sedang berjalan,” kata Asep kepada wartawan, Senin (13/5). .
Namun, kata Asep, kasus yang masih dalam tahap penyidikan itu belum bisa diungkapkan ke publik. Sementara mereka yang diperiksa saat ini masih terus memeriksa saksi-saksi.
Asep menjelaskan, kasus yang sedang diselidiki bisa berkembang menjadi beberapa kasus setelah dilakukan ekspos atau gelar perkara oleh tim penyidik.
Tapi kita lihat saja, kalau nanti kita selidiki, setelah terungkap, bisa dipastikan ada beberapa kasus, jelas Asep.
Saat ditanya apakah penyidikan terkait investasi GoTo, Asep mengaku akan memastikannya kembali ke tim penyidik.
“GoTo sampai saat ini, nanti kita minta penyelidikan,” pungkas Asep
NewsRoom.id