BREAKING NEWS Jaksa Agung Tetapkan Mantan Kepala Kanwil Bea dan Cukai Riau Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Gula Impor

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula PT SMIP periode 2020 hingga 2023.

Tersangka baru adalah Kepala Kanwil Bea dan Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Kami melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan cukup bukti sehingga kami menetapkan RR sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kanwil Bea dan Cukai Riau periode 2019-2021,” kata Direktur Penyidikan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi di Kejari. Purwokerto, Rabu (15/5/2024).

Sementara status RR ditingkatkan menjadi tersangka dari total saksi yang diperiksa dalam kasus ini yakni 69 orang.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kuntadi mengatakan pihaknya memeriksa kesehatan yang bersangkutan dan langsung menahannya.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya yang bersangkutan akan kami tahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain FR, Kejaksaan Agung juga sebelumnya telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula PT SMIP pada tahun 2020 hingga 2023.

Tersangka yang ditetapkan adalah RD selaku Direktur PT SMIP.

Jumat 29 Maret 2024, Tim Penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung menetapkan 1 orang tersangka yakni RD selaku Direktur PT SMIP terkait kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula PT SMIP tahun 2020 hingga 2023. kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/3/2024).

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, RD langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari berikutnya.

Penetapan RD sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik ​​menjemputnya di Kota Pekanbaru, Riau pada Kamis (28/3/2024) dan setelah itu dilakukan pemeriksaan intensif.

Dalam kasus ini, tim RD diduga berperan memanipulasi data impor gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Karung kemasannya diganti seolah-olah gula kristal mentah diimpor untuk dijual di pasar dalam negeri, kata Ketut.

Akibat perbuatannya, ia kemudian dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

NewsRoom.id

Berita Terkait

Tapestry Membuat Keputusan Yang Tepat Untuk Melakukannya Sendiri Tanpa Capri Menyeretnya Ke Bawah
Temui Predator Langit Besar Berusia 100 Juta Tahun yang Pernah Menguasai Langit Australia
Israel membunuh kepala hubungan media Hizbullah
Uji Klinis: Suplemen Jamur Dapat Menghentikan Pertumbuhan Kanker Prostat
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Sarapan Bersama PM Albanese di Peru Presiden Prabowo Sarapan Bersama PM Albanese di Peru
Sakamoto Days Sepertinya Shonen Hit Pertama di Tahun 2025
Betapa Jahatnya Melampaui Pemasaran Tradisional
Laser yang Menghasilkan Bayangan? Fisika Mengalami Perubahan yang Mengejutkan

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 09:33 WIB

Tapestry Membuat Keputusan Yang Tepat Untuk Melakukannya Sendiri Tanpa Capri Menyeretnya Ke Bawah

Senin, 18 November 2024 - 08:31 WIB

Temui Predator Langit Besar Berusia 100 Juta Tahun yang Pernah Menguasai Langit Australia

Senin, 18 November 2024 - 07:29 WIB

Israel membunuh kepala hubungan media Hizbullah

Senin, 18 November 2024 - 06:27 WIB

Uji Klinis: Suplemen Jamur Dapat Menghentikan Pertumbuhan Kanker Prostat

Senin, 18 November 2024 - 05:26 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Sarapan Bersama PM Albanese di Peru Presiden Prabowo Sarapan Bersama PM Albanese di Peru

Senin, 18 November 2024 - 01:18 WIB

Betapa Jahatnya Melampaui Pemasaran Tradisional

Senin, 18 November 2024 - 00:16 WIB

Laser yang Menghasilkan Bayangan? Fisika Mengalami Perubahan yang Mengejutkan

Minggu, 17 November 2024 - 23:45 WIB

Para martir, korban luka-luka dilaporkan dalam serangan Israel di Lebanon

Berita Terbaru

Headline

Israel membunuh kepala hubungan media Hizbullah

Senin, 18 Nov 2024 - 07:29 WIB