NewsRoom.id – Nasib malang menimpa Teti Rohayati, putri petani asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Alih-alih ingin menjadi polisi wanita, gadis ini malah dijadikan babysitter di rumah salah satu anggota Polri.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kasus penipuan dan penggelapan dengan iming-iming seleksi masuk institusi Polri ini terjadi saat Teti ingin menjadi polisi wanita. Namun mimpinya menjadi polisi wanita pupus dan uang yang diserahkannya disita petugas polisi.
Saat ditemui wartawan saat jumpa pers di Mall Jl DR Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Calim Sumarlin, orang tua korban mengungkap dirinya menyerahkan uang sebesar Rp. 598 juta kepada dua orang polisi dengan janji putrinya menjadi polisi wanita.
Atas kejadian tersebut, ia melaporkan kasus yang dialaminya ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor STPL/50/VII/REN.4.1.1/2020/Subbagyandu pada 27 Juni 2020 dan ke Mabes Propam Polri dengan nomor SPSP2/005501/X/ 2023/BAGYANDU pada 19 Oktober 2023. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan terkait penyelesaian kasus tersebut.
Calim mengatakan, kasus ini bermula saat dirinya dikenalkan dengan Asep Sudirman, anggota Polda Metro Jaya yang dipecat, oleh ketua RT setempat. Meski awalnya tak berminat, bujukan Ketua RT dan Asep membuat Calim memutuskan mendaftarkan putranya menjadi polisi.
Asep Sudirman berjanji putrinya Teti akan diterima menjadi polwan dengan syarat menyerahkan Rp 598 juta secara bertahap.
“Rp. 200 juta ditransfer ke rekening Asep Sudirman. Kemudian Rp. Uang tunai sebesar 300 juta diberikan kepada Aiptu Heni anggota Polres Jakarta Barat, dan sisanya sebesar Rp. 98 juta diserahkan kepada Bripka Yulia Fitri, anggota Polres Jakarta Barat. Polres Jakarta Selatan,” ujarnya.
Untuk mengumpulkan uang tersebut, Calim menjual rumah, sawah, dan kebunnya. “Uangnya saya transfer sebagian ke rekening Asep Sudirman, sisanya diserahkan ke petugas polisi lain,” ujarnya.
Namun putri saya Teti tidak menjalani pelatihan sebagai calon polisi, melainkan menjadi babysitter di rumah petugas polisi di Mapolda Metro Jaya tanpa menerima gaji selama setahun, ujarnya.
Namun sekembalinya ke Jakarta, Teti mendapati polisi berpindah rumah tanpa peringatan.
Pada tanggal 8 November 2017, lanjut Calim, telah dilakukan musyawarah keluarga di Balai Desa Wanakerta Kabupaten Subang mengenai pengembalian dana sebesar Rp. 500 juta dari Asep Sudirman hingga Calim. Kedua belah pihak sepakat uang tersebut akan dikembalikan pada Januari 2018.
Sementara itu, kuasa hukum Calim, H Eka A Suryaatmaja SH MH dari Firma Hukum Harum NS, menegaskan hingga saat ini janji pengembalian uang tersebut belum terealisasi dan proses hukum belum memberikan kepastian bagi kliennya.
Eka menegaskan, aparat Polri menaruh perhatian serius terhadap kasus ini demi keadilan. “Kami meminta Kapolri untuk memberikan bantuan kepada klien kami. “Dan kami akan terus memperjuangkan keadilan melalui berbagai jalur hukum yang ada hingga kasus ini selesai,” ujarnya. n Agus Yulianto
NewsRoom.id