Newsroom.id, Pangkalpinang – PT PutraPrima Mineral Mandiri (PMM) mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas Zirkon yang disahkan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sejak 2018 lalu.
Diketahui, melalui data Mineral One Map Indonesia (MOMI) Ditjen Minerba Kementerian ESDM, PT PMM memiliki IUP Zirkon seluas 187,49 Hektar yang terdiri di Belinyu, Kabupaten Bangka dengan Nomor Perizinan 188.4/263/ESDM/DPMPTSP/2018 seluas 112,5 Hektar dan di Perlang, Kabupaten Bangka Tengah dengan Nomor Perizinan 188.4/399/ESDM/DPMPTSP/2019 seluar 74,99 Hektar.
PT PMM yang beralamat di Merawang, Kabupaten Bangka melakukan pengiriman Zirkon yang sudah dimuat ke dalam kapal tongkang pengangkut dan siap dijual.
Namun, pantauan wartawan di kedua IUP Zirkon milik PT PMM tidak ada aktivitas penambangan untuk memproduksi Zirkon. IUP yang berada di Belinyu hanya terdapat sejumlah pekerja yang sedang memperbaiki mesin dan terdapat alat berbentuk ulir untuk mengolah mineral ikutan Zirkon.
“Rencana baru mau kerja hari ini, ngeset (mempersiapkan) mesin dulu,” kata salah satu pekerja, Sabtu (15/4/2023).
Sementara, di IUP Perlang malah tidak terlihat adanya aktivitas penambangan sama sekali di IUP, warga sekitar yang didominasi oleh petani malahan mengaku tidak terdapat tambang yang berada di dalam hutan sawit tersebut.
“Setau saya tambang itu di depan dekat pinggir jalan saja, kalau ke dalam ini tidak ada cuman ada kebun saja,” kata seorang petani yang dijumpai di IUP PT PMM.
Sebagai informasi, kordinat lokasi IUP Zirkon PT PMM di Belinyu, Kabupaten Bangka 02.579816S 106.513239E dan di Perlang, Kabupaten Bangka Tengah 01.555646S 105.798593E.
Pengurus Lapangan PT PMM Bara mengatakan, Zirkon yang dikirimkan oleh PT PMM itu merupakan produksi dari PT PMM sendiri.
“Dari sini lah Zirkonya. Yang ada lihat video, berita itu lah. Kami stok tahun kemarin masih banyak bang. Tahun ini beroperasi dari bulan maret,” kata Bara.
Kadis ESDM Babel DIAM
Padahal, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan diajukan dan diterbitkan setiap tahunnya oleh Kementerian ESDM maupun Gubernur Provinsi terkait.
Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana ketika dikonfirmasi terkait dengan tidak adanya aktivitas penambangan Zirkon PT PMM tetapi melakukan penjualan, Amir tidak memberikan jawaban tetapi sudah membaca pertanyaan yang dikirimkan.